Sertifikat Tanah Warisan Harus Segera Diurus, Begini Caranya

Sertifikat Tanah Warisan Harus Segera Diurus, Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 14 Jun 2026 13:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Saat mendapat tanah warisan, sebaiknya ahli waris segera mengurusnya. Itu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, kepemilikan tanah warisan tidak serta-merta langsung beralih menjadi atas nama ahli waris. Perlu proses peralihan hak sebelum kepemilikannya tercatat atas nama ahli waris.

Untuk mengurus peralihan hak waris, bisa dilakukan di kantor pertanahan (kantah). Tapi ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen untuk Urus Peralihan Hak Waris

  • Surat keterangan waris
  • Akta kematian
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP & KK pemohon/para ahli waris dan kuasa (apabila dikuasakan)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya dan bermeterai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Akta wasiat notariil (jika ada)
  • Akta pembagian waris di notaris (apabila akan dilakukan peralihan waris kepada salah satu ahli waris)
  • Bukti pembayaran pajak

Untuk surat keterangan waris, ahli waris bisa mengurusnya di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. Untuk bukti pembayaran pajak, bisa dengan membayar PBB dan BPHTB di Bapenda dan PPh di Kantor Pelayanan Pajak. Lalu untuk akta kematian bisa urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

ADVERTISEMENT

Prosedur Peralihan Tanah Warisan

Berdasarkan catatan BeritaKlik, berikut ini prosedur peralihan tanah warisan.

  • Lengkapi syarat dokumen
  • Ajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah
  • Petugas Kantah meneliti data yuridis dan fisik tanah
  • Petugas Kantah mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah
  • Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Perlu diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan.

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 5 hari kerja. Lalu untuk biayanya, bisa dilakukan simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku atau website resmi Kementerian ATR/BPN.

Demikian informasi soal pengurusan sertifikat tanah warisan beserta syarat dan caranya. Semoga bermanfaat!




(abr/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads