Saat mendapat tanah warisan, sebaiknya ahli waris segera mengurusnya. Itu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, kepemilikan tanah warisan tidak serta-merta langsung beralih menjadi atas nama ahli waris. Perlu proses peralihan hak sebelum kepemilikannya tercatat atas nama ahli waris.
Untuk mengurus peralihan hak waris, bisa dilakukan di kantor pertanahan (kantah). Tapi ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen untuk Urus Peralihan Hak Waris
- Surat keterangan waris
- Akta kematian
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP & KK pemohon/para ahli waris dan kuasa (apabila dikuasakan)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya dan bermeterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Akta wasiat notariil (jika ada)
- Akta pembagian waris di notaris (apabila akan dilakukan peralihan waris kepada salah satu ahli waris)
- Bukti pembayaran pajak
Untuk surat keterangan waris, ahli waris bisa mengurusnya di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. Untuk bukti pembayaran pajak, bisa dengan membayar PBB dan BPHTB di Bapenda dan PPh di Kantor Pelayanan Pajak. Lalu untuk akta kematian bisa urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Prosedur Peralihan Tanah Warisan
Berdasarkan catatan BeritaKlik, berikut ini prosedur peralihan tanah warisan.
- Lengkapi syarat dokumen
- Ajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah
- Petugas Kantah meneliti data yuridis dan fisik tanah
- Petugas Kantah mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah
- Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Perlu diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 5 hari kerja. Lalu untuk biayanya, bisa dilakukan simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku atau website resmi Kementerian ATR/BPN.
Demikian informasi soal pengurusan sertifikat tanah warisan beserta syarat dan caranya. Semoga bermanfaat!
(abr/ilf)











































