Harta warisan kerap menjadi sengketa di antara ahli waris. Apalagi jika aset yang dibagi bentuk properti. pasti ada perbedaan pendapat antara ingin mempertahankan atau dijual agar hasilnya bisa dibagi.
Ahli waris harus memiliki pemahaman soal bagi waris properti, baik bangunan ataupun tanah. Jangan sampai hubungan antar keluarga rusak karena adu pendapat.
Semua ahli waris harus sepaham mengenai pembagian warisan. Jangan sampai ada satu pihak yang menolak, tetapi warisan tersebut tetap diproses tanpa melibatkan orang yang tak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Situs JPN Kejaksaan Republik Indonesia, pembahasan mengenai warisan berkaitan dengan tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2) dijelaskan bahwa ahli waris dapat berasal dari anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Sementara itu, dalam KUH Perdata Pasal 852 disebutkan bahwa ahli waris golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup paling lama serta anak-anak atau keturunannya.
Meski sudah diatur, pada praktiknya banyak kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat cara penyelesaian berbeda. Salah satunya ketika ada seseorang yang tidak berhak menjadi ahli waris.
Kondisi tersebut sempat dibahas dalam Pasal 173 KHI bahwa seseorang yang terhalang menjadi ahli waris adalah jika terbukti melakukan tindakan serius terhadap pewaris, seperti membunuh, mencoba membunuh, atau memfitnah pewaris atas kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dianggap tidak pantas menjadi ahli waris jika terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan, atau memalsukan maupun menghilangkan wasiat.
Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan jika tidak ada ahli waris yang cocok dengan ciri-ciri Pasal 173 KHI dan Pasal 838 KUH Perdata, mereka berhak dilibatkan. Jika cara pembagian warisan rumah adalah dengan dijual, pastikan dulu seluruh ahli waris menyetujuinya.
Jika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, penjualan rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sah. Transaksi tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 yang menyatakan bahwa jual beli tanah warisan dapat dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum pembagian warisan secara resmi dan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak.
Penyelesaian Sengketa Warisan
Lantas, bagaimana jalan tengah terhadap masalah ini?
Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli waris, langkah pertama yang disarankan adalah menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila gagal, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian warisan melalui pengadilan.
Bagi yang beragama Islam, permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi yang beragama selain Islam, pengajuan penetapan ahli waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Dengan adanya penetapan pengadilan, pembagian warisan dapat dilakukan secara resmi sehingga hak masing-masing ahli waris menjadi jelas dan potensi sengketa dapat diminimalkan.
Demikian penjelasan mengenai pembagian warisan properti yang menemukan hambatan persetujuan dari salah satu ahli waris, semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































