Pernah melihat luas tanah di sertifikat tanah berbeda dari girik atau alas hak lama? Pemilik mungkin kaget atau kebingungan dengan perbedaan luas itu, tapi tenang saja, hal itu wajar kok.
Luas tanah di alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk memang bisa berbeda dibandingkan sertifikat tanah. Sebab, ada perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan menjelaskan dulu pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, misalnya pita ukur atau meteran. Alat tersebut memiliki keterbatasan kalau digunakan di medan dengan topografi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sekarang ada perkembangan teknologi, metode, dan alat pengukuran tanah. Dengan demikian pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Pengukuran tanah sekarang menggunakan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK). Teknologi itu mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima centimeter. Hasil pengukuran menjadi lebih akurat dibandingkan metode lama.
Jika ada perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertifikat, bukan berarti ada kesalahan. Hal itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik tanah di lapangan.
"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," katanya.
Selain itu, ia menambahkan alas hak lama merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
"Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional," ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah. Langkah tersebut membuat pemilik mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
"Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah," tuturnya.
(dhw/zlf)











































