Mau Urus Sertifikat Tanah? Bisa Cek Dulu Biayanya Lewat Online

Mau Urus Sertifikat Tanah? Bisa Cek Dulu Biayanya Lewat Online

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Jul 2026 12:18 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Pemilik tanah sewaktu-waktu mungkin perlu mengurus pertanahan, misalnya saat membuat atau membalik nama sertifikat tanah. Proses ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang, salah satunya terkait biaya pelayanan.

Sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat akan lebih tenang saat mengurus pertanahan serta terhindar dari informasi yang salah.

Bagi masyarakat yang ingin tahu estimasi biaya layanan pertanahan, perhitungan bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memberikan informasi hanya dari genggaman tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, dikutip, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, seluruh tarif layanan pertanahan sudah diatur oleh pemerintah. Informasi itu dapat diakses oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Dalam regulasi ini, rumus perhitungan biaya layanan pertanahan biaya sudah ditentukan. Sebagai contoh, biaya peralihan hak atau balik nama bisa dihitung dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya," jelasnya.

PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama. Terdapat aturan tentang berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan, seperti perihal transportasi, akomodasi, dan konsumsi.




(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads