Bangun Rumah Tak Bisa Full Lahan, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!

Bangun Rumah Tak Bisa Full Lahan, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 13 Feb 2026 17:33 WIB
Ilustrasi bangun rumah.
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Membangun rumah sendiri akan lebih puas karena sesuai keinginan ketimbang membeli rumah sudah jadi. Tapi perlu dicatat bahwa saat membangun rumah tidak bisa memakai seluruh lahan.

Menurut arsitek Denny Setiawan, setiap daerah memiliki rencana detail tata ruang atau RDTR yang di dalamnya memuat aturan mengenai luas bangunan yang bisa dibangun pada lahan yang dimiliki.

"Nah di RDTR itu mengatur koefisien dasar bangunan (KDB). Jadi berapa persen dari lahan yang boleh dibangun bangunan. Itu jelas tertera ada peraturannya di setiap kota," tuturnya kepada BeritaKlik, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Denny, ada garis sempadan bangunan. Dikutip dari situs resmi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, garis sempadan bangunan merupakan garis tapak yang menjadi jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar bangunan yang didirikan.

Alasan lainnya, setiap rumah harus memiliki area hijau sendiri agar bisa memproduksi oksigen dan tampak asri.

ADVERTISEMENT

"Jadi oleh karena itu, sebaiknya rumah tidak dibangun seluruh tapaknya," kata Denny.

Denny melanjutkan, alasan-alasan tersebut tidak hanya berlaku pada rumah saja tetapi untuk setiap bangunan yang akan dibangun.

Untuk menentukan luas bangunan yang bisa dibangun pada lahan yang dimiliki, ada perhitungannya sendiri yang berbeda setiap kotanya. Umumnya, daerah yang menjadi resapan air memiliki KDB atau persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan yang semakin kecil agar tanah bisa menyerap dan menyimpan cadangan air.

"Jadi ada kota yang keperluannya untuk high rise building, itu KDB-nya bisa jadi 60-70 persen. Tapi kalau misalnya di daerah tangkapan air seperti di Sentul, Cinere, itu KDB-nya rata-rata kecil. (Untuk resapan air?) Iya, betul," jelasnya.

Saat ingin membangun hunian maupun gedung, harus memperhatikan empat komponen dalam RDTR yaitu KDB, Koefisien Lantai Bangunan (KLB), ketinggian bangunan, serta garis sempadan bangunan. Hal tersebut juga menjadi syarat agar persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa terbit.

"Kalau misalnya sesuai, PBG bisa keluar," ujarnya.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads