Pengukuran tanah perlu dilakukan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki untuk dijadikan sertifikat hingga mempermudah menentukan batas pemasangan patok saat pemisahan bidang. Agar pengukuran tanah lebih pasti, biasanya akan datang petugas ukur tanah.
Masyarakat yang didatangi petugas ukur harus bisa memastikan bahwa ia petugas resmi dari kantor pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting agar masyarakat aman dan terhindar dari oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran," katanya, dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, biasanya setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan yang diajukan masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.
"Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi," jelasnya.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
Agus menyampaikan, setiap pengukuran tanah yang dilakukan memiliki alasan yang beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas.
Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan. Apabila masyarakat masih merasa ragu, bisa segera verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.
"Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar," tutupnya.
(abr/zlf)










































