Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurati partai politik (parpol) agar tidak memasang alat peraga di sembarang tempat. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo soal Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah).
"Secara awal kami mitigasi dengan membuat persuratan ke parpol untuk tidak memasang baliho di sembarang tempat. Surat penyampaian," ujar Kepala Badan Kesbangpol Sulsel Bustanul Arifin kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Jika ditemukan terpasang semrawut di lokasi terlarang, kata Bustanul, baliho tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP. Sementara untuk lokasi dilarang, pihaknya mengaku masih akan berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam koridor untuk pemasangan baliho, tapi untuk tindaklanjutnya untuk menertibkan bukan di Kesbangpol. Ada tim, ada dari Satpol PP dan lain-lain untuk menertibkan itu," katanya.
"Sekarang kita berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melihat seperti apa regulasinya, di mana tempatnya yang diatur sehingga bisa ditertibkan lebih awal dalam pemasangan baliho-baliho oleh partai politik," sambung Bustanul.
Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain mengaku belum menerima informasi terkait surat penyampaian Kesbangpol ini ke KPU. Bahkan dia mengaku belum pernah mendengar wacana ini sebelumnya.
"Kami belum terima suratnya, belum ada saya dengar informasi ini," kata Hasruddin.
Hasruddin memastikan, KPU mengatur alat peraga kampanye pada saat tahapan pemilihan berlangsung. KPU tidak berwenang mengatur pemasangan atribut partai di luar tahapan pemilihan.
"Begini, KPU mengatur tentang pemasangan alat peraga, bahan sosialisasi pasangan calon, caleg, parpol kan pada saat ada tahapan Pemilu atau Pilkada. Sekarang tahapannya tidak ada, yang mengatur soal pemasangan (baliho), bukan hanya alat peraga partai, tapi semua alat peraga oleh semua pihak, baik perusahaan, kampanye produk diatur melalui peraturan daerah baik di Pemprov maupun kabupaten/kota," jelas Hasruddin.
Justru, lanjut Husain, KPU yang berkonsultasi ke Pemprov Sulsel untuk menentukan titik pemasangan alat peraga saat memasuki tahapan kampanye. Biasanya aturan pemasangan alat peraga kampanye menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) terkait pemasangan umbul-umbul.
"Kalau KPU, tidak ada lagi kewenangan ditanya di mana alat peraga yang tidak boleh dipasang. Justru pada saat mau masuk tahapan kampanye pemilu atau pilkada, KPU yang menyurat ke Pemprov meminta lokasi pemasangan alat peraga kampanye," jelasnya.
"Jadi KPU sama sekali tidak ada lagi kewenangannya kalau tidak ada tahapan. Sekarang tidak ada tahapan pilkada maupun pemilu. Itu di kewenangan pemprov, seperti jalan protokol biasanya ada aturannya itu. Ini jalan yang tidak boleh, ini boleh dipasang," pungkas Hasruddin.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk-spanduk iklan dengan ukuran besar di sepanjang jalan. Hal ini bagian dari Gerakan Indonesia ASRI.
Gerakan itu dikenalkan Prabowo dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2). Prabowo mengatakan spanduk iklan berukuran besar hampir selalu dilihatnya di daerah-daerah.
"Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak," kata Prabowo.
(asm/hsr)










































