Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Paharuddin menguasai mobil dinas Toyota Fortuner yang menabrak dua warga saat dikemudikan anaknya, FA (16) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Paharuddin sebagai pejabat eselon III itu berdalih, kendaraan tersebut cuma dititipkan kepadanya dan tidak pernah dipakai untuk urusan pribadi sebelumnya.
Paharuddin menjelaskan, kendaraan dinas tersebut awalnya dipakai oleh wakil ketua DPRD Mamuju dengan nomor pelat DC 1032 FJ. Fortuner itu kemudian dikembalikan ke BPKAD Mamuju selaku pemilik aset pada November 2025 lalu.
"Itu yang ada di saya itu (sebelumnya) mobil dinas wakil ketua DPRD, (lalu) tidak digunakan, dikembalikan, diserahkanlah ke (bidang) aset," ungkap Paharuddin kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paharuddin mengaku Fortuner itu disimpan dalam rumahnya atas koordinasi pimpinannya. Dia berdalih mobil dinas mewah itu sengaja disimpan di kediamannya agar lebih aman dan mudah dipantau.
"Saya melapor ke pimpinan, mau ditaruh di OPD juga (tidak bisa), apalagi Fortuner tidak enak kalau ada OPD," tuturnya.
Paharuddin melanjutkan, Fortuner tersebut difungsikan untuk kegiatan operasional Pemkab Mamuju. Mobil dinas itu baru akan digunakan kembali setiap ada penjemputan tamu pemerintahan.
"Saya pegang itu baru 2 bulanan, dititip di saya, jadi nanti setiap kegiatan OPD itu fungsinya (randis Fortuner)," kata Paharuddin.
Dia menegaskan menegaskan Fortuner itu hanya dipakai setiap ada keperluan dinas. Paharuddin berdalih memiliki mobil dinas sendiri yang memang diperuntukkan untuk pejabat setingkat kabid.
"Kalau saya ada Avanza putih (untuk randis)," tambah Paharuddin.
Alasan Mobil Dinas Fortuner Pakai Pelat Palsu
Usut punya usut, Fortuner tersebut ternyata memakai pelat palsu atau pelat gantung. Saat mobil dinas itu kecelakaan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tertera adalah DC 1032 FJ, sementara pelat aslinya bernomor DC 1156 A.
Paharuddin mengakui Fortuner itu sengaja dipasang pelat gantung selama tersimpan di rumahnya. Pelat aslinya akan dipasang ketika akan digunakan untuk keperluan operasional Pemkab Mamuju.
"Saya tidak pernah gunakan secara langsung mobil itu, keluarga juga tidak pernah pakai. Setiap digunakan hanya untuk kepentingan OPD dan dipasang lagi (pelat aslinya)," tegas Paharuddin.
Dia berdalih hendak menghindari fitnah atau stigma masyarakat bahwa pejabat setingkat pejabat eselon III memiliki randis sekelas Fortuner. Apalagi Paharuddin sudah memiliki randis Avanza.
"Apalagi kendaraan di jalan (depan rumah disimpan) supaya tidak menimbulkan na bilang (warga) mobil dinas itu terparkir (makanya pelat randis diganti saat disimpan di rumah)," paparnya.
Kabid Aset BPKAD Mamuju Merasa Kecolongan
Paharuddin mengaku kecolongan Fortuner itu dipakai anaknya tanpa sepengetahuannya. Kabid Aset BPKAD Mamuju itu baru mengetahui mobil dinas itu dipakai anaknya setelah mendapat informasi kecelakaan tersebut.
"Artinya kita lalai juga, karena saya tidak tahu kalau ini anak bisa bawa mobil dan pengakuannya saat di-BAP sudah dua kali dia bawa ternyata," ucap Paharuddin.
Menurut Paharuddin, Fortuner itu digunakan anaknya saat dirinya sedang fokus merawat ibunya di rumah sakit. Anaknya tidak meminta izin atau memberi informasi saat hendak menggunakan mobil dinas itu.
"Anak ini ambil diam-diam ambil kunci. Waktu kejadian itu saya sementara jaga ibu, orang tua di ICU. Nanti saya tahu pas kejadian itu (anak tabrak orang pakai Fortuner)," ungkapnya.
Dia menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Paharuddin memastikan akan bertanggung atas segala dampak perbuatan anaknya, baik terhadap korban luka, kerusakan rumah dan motor hingga kerusakan mobil dinas.
"Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya sudah lihat rumah juga (yang ditabrak). Kalau itu pasti (ganti rugi kerusakan mobil Fortuner dan motor yang ikut ditabrak)," imbuh Paharuddin.
Paharuddin Diminta Ganti Rugi karena Dinilai Lalai
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana menyesalkan insiden mobil dinas Fortuner mengalami kecelakaan. Dia meminta Paharuddin untuk bertanggung jawab membayar ganti rugi karena dinilai lalai.
"Tentu aturan berlaku (ganti rugi mobil), karena BAP-nya kelalaian," ujar Yuki kepada BeritaKlik, Senin (9/2).
Yuki belum memastikan Paharuddin wajib mengganti mobil baru atau hanya membayar biaya perbaikan. Keputusan ini akan ditentukan oleh tim yang akan diturunkan untuk memeriksa tingkat kerusakan Fortuner lebih dulu.
"(Ganti rugi mobil dinas tersebut) juga memberi pelajaran bagi kita semua bahwa kendaraan dinas harus dipergunakan sesuai peruntukannya," sambung Yuki.
Paharuddin juga akan menjalani pemeriksaan secara internal oleh Pemkab Mamuju. Namun Paharuddin ini saat ini masih diminta memprioritaskan menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap korban kecelakaan.
"Rencana akan dipanggil, (tapi lebih dulu) kami meminta Pak Kabid fokus membantu korban (kecelakaan Fortuner) dan juga karena ibu Pak Kabid masih di ruang rumah sakit, setelah itu Pemkab akan memanggil yang bersangkutan," jelasnya.
Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
