Polemik Kesenjangan Gaji Guru-Nakes Vs Tenaga Teknis PPPK Pemkab Enrekang

Polemik Kesenjangan Gaji Guru-Nakes Vs Tenaga Teknis PPPK Pemkab Enrekang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 12 Mar 2026 07:30 WIB
Kantor Bupati Enrekang
Foto: Kantor Bupati Enrekang. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Kesenjangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) lingkup Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu polemik. Besaran upah yang diterima guru, tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes) lebih kecil dibandingkan dengan tenaga teknis.

Diketahui, Pemkab Enrekang menetapkan gaji PPPK PW untuk guru, tendik dan nakes Rp 400 ribu setiap bulan. Sementara tenaga teknis yang terdiri dari pengelola umum operasional, operator layanan operasional dan penata layanan operasional diupah Rp 700 ribu per bulan.

Ketimpangan nilai gaji itu lantas menuai sorotan lantaran upah yang diterima guru hingga nakes dianggap tidak setara dengan risiko dan beban kerjanya. Hal itu bahkan sempat membuat 104 nakes PPPK PW di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang mogok kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, mogok sepertinya karena alasan itu (PPPK PW nakes digaji Rp 400 ribu)," ungkap Kabid Pelayanan RSUD Massenrempulu Enrekang, dr Hairul kepada detikSulsel, Rabu (11/3/2026).

Ratusan nakes itu mogok kerja selama dua hari terhitung 8 hingga 9 Maret. Mereka baru kembali masuk kerja setelah manajemen RS bersama Pemkab Enrekang melakukan mediasi.

ADVERTISEMENT

"Ada pertemuan di kantor daerah dan setelah itu nakes kembali bekerja setelah Pemkab menegaskan akan melakukan kajian kembali atas gaji mereka," terangnya.

Hairul berharap aspirasi nakes agar digaji layak bisa direalisasikan. Dia khawatir perbedaan nominal gaji nakes Rp 400 ribu dengan tenaga teknis Rp 700 ribu menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Kita berharap segera ada solusi sehingga tidak ada lagi yang sampai mogok kerja lagi karena jelas akan berdampak jika ada mogok kerja yang dilakukan," harap Hairul.

Penetapan Gaji PPPK PW Diklaim Sudah Adil

Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga beralasan penetapan gaji PPPK PW sudah sesuai aturan. Dia mengklaim Pemkab sudah berupaya bersikap adil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

"Keputusan ini berat dan kelihatan tidak adil, tetapi harus kita percaya bahwa ini adalah bentuk keadilan yang tak terlihat," kata Yusuf Ritangnga dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Yusuf menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK PW. Dia lantas membeberkan Pemkab Enrekang sudah menerima PPPK PW dari kalangan guru, tendik, nakes dan tenaga teknis berjumlah 3.215.

Rinciannya, guru dan tendik berjumlah 1.400 orang, 604 nakes, serta 1.547 tenaga teknis. Ribuan tenaga teknis itu meliputi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Yusuf mengaku kesulitan jika upah seluruh PPPK PW harus disamaratakan masing-masing Rp 700 ribu. Anggaran Pemkab Enrekang tidak mencukupi jika PPPK PW menerima nilai gaji yang sama dengan nominal yang cukup tinggi.

"Jadi total PPPK PW di Kabupaten Enrekang sebanyak 3.215 orang. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan, jika upah diratakan Rp 700 ribu, maka kondisi keuangan mengalami defisit APBD sebesar Rp 7 miliar," beber Yusuf.

Dia berdalih PPPK PW guru dan nakes sedianya sudah mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan di luar dari gaji. Atas hal inilah diputuskan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan cuma diupah Rp 400 ribu per bulan.

Tambahan penghasilan PPPK PW guru dan nakes yang dimaksud, seperti tunjangan profesi guru (TPG), jasa pelayanan, bantuan operasional kesehatan (BOK), dan sertifikasi. Tunjangan yang diterima itu di luar dari gaji yang sudah diakomodir dalam APBD.

"Rekan-rekan nakes dan tenaga di sektor pendidikan masih memiliki pendapatan lain-lain yang sah seperti jasa pelayanan, BOK, dan sertifikasi yang jumlahnya bila ditambahkan Rp 400 ribu bisa di atas 700 ribu per bulan," jelasnya.

"Bahkan kami berhasil mengembalikan hak rekan-rekan guru senilai Rp 20 miliar dalam bentuk TPG untuk dapat dipergunakan pada bulan Ramadan ini," tambah Yusuf.

Kebijakan itu dianggap sudah menjadi pilihan terbaik di tengah keterbatasan. Dia bahkan mengklaim Pemkab Enrekang sudah menaikkan gaji nakes dan guru yang sebelumnya masih berkisar Rp 200 ribu.

"Tentu rekan-rekan PPPK ada yang upahnya turun, tetapi lebih banyak yang kita naikkan dari Rp 200 ribu menjadi 400 ribu khususnya tenaga nakes dan untuk sektor pendidikan dari nol ke Rp 400 ribu," paparnya.

Yusuf kembali menegaskan tidak ada maksud untuk membeda-bedakan profesi tertentu. Besaran gaji yang ditentukan sudah melalui kajian di tengah keterbatasan APBD Pemkab Enrekang.

"Penetapan upah terhadap PPPK Paruh Waktu tahun 2026 sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan atau menganaktirikan atau meremehkan profesi tertentu," terang Yusuf.

Dia berharap kondisi keuangan Pemkab Enrekang bisa dimaklumi semua pihak. Gaji PPPK PW yang sudah ditentukan diharapkan bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami berupaya agar pendapatan dari rekan-rekan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.215 orang dapat berkeadilan dan berkeadilan itu tidak harus sama jumlahnya," ujar Yusuf.

Besaran Gaji PPPK Bakal Dikaji Ulang

Yusuf membuka peluang besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan untuk dikaji ulang. Nominalnya akan dipertimbangkan kembali berdasarkan kondisi keuangan atau APBD Pemkab Enrekang.

"Kami telah menampung banyak aspirasi mengenai persoalan ini dan insyaallah kami akan melakukan pengkajian ulang terhadap besaran upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelas Yusuf.

Dia berharap agar PPPK PW bersabar menunggu. Di satu sisi, Yusuf mengajak seluruh PPPK PW tetap bekerja sama untuk membangun daerah.

"Sangat sulit mendapat skema yang betul-betul mampu membahagiakan semua pihak di tengah keterbatasan anggaran pemerintah," tuturnya.

Dia berharap seluruh PPPK PW Pemkab Enrekang ke depan tidak ada lagi yang mendapatkan gaji di bawah Rp 700 ribu per bulan. Yusuf berkomitmen untuk merealisasikan hal tersebut.

"Kami mengikhtiarkan bahwa dengan skema ini insyaallah sebagian besar PPPK di Kabupaten Enrekang akan membawa pulang penghasilan tidak di bawah Rp 700 ribu per bulan," jelas Yusuf.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ratusan Staf Writers Guild of America West Mogok Kerja"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads