Tanpa Surat Kuasa, Pemotongan Gaji ASN Pangkep 2,5% untuk Zakat Disetop April

Tanpa Surat Kuasa, Pemotongan Gaji ASN Pangkep 2,5% untuk Zakat Disetop April

Muhammad Subhan - detikSulsel
Kamis, 12 Mar 2026 14:23 WIB
pemotongan gaji asn
Foto: Ilustrasi pemotongan gaji ASN. (Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Pangkep -

Baznas Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), diminta menghentikan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5% setelah disorot DPRD Pangkep karena prosesnya tidak dilengkapi surat kuasa dari ASN. Pihak Bank Sulselbar juga akan menghentikan proses ini terhitung mulai April sampai ada surat kuasa atau persetujuan dari ASN.

"Iya sampai Maret (masih diproses). Untuk April saya menunggu surat kuasa (ASN dan PPPK Penuh Waktu). Kalau sudah ada yang masuk untuk didebit, saya debit," kata Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Akhmad Ridha Abbas kepada detikSulsel, Kamis (12/3/2026).

Pemotongan gaji ASN selama ini berdasarkan surat pernyataan yang bersedia pembayaran zakat-infaknya dipotong setiap bulan dari rekening gajinya. Dia menegaskan hal itu bukan kesalahan, namun kebijakan saat ini lebih disempurnakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan kesalahan karena ada ji tertulis kesediaan pemindahbukuan, cuma saya mau dilengkapi, tanda tangan pemilik rekening sebagai pemberi kuasa, bank sebagai penerima kuasa dan Baznas sebagai penerima manfaat," ucapnya.

Sejak 2 tahun terakhir ini, Bank Sulselbar Cabang Pangkep setiap bulan juga meminta Baznas Pangkep bersurat mengenai permohonan pemindahbukuan gaji ASN. Hal itu diterapkan sejak Ridha memimpin Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

ADVERTISEMENT

"Selama ini tidak ada surat dari Baznas ini permohonan pemindahbukuan gaji ASN ke rekening Baznas Pangkep. Tapi dalam 2 tahun ini, setiap bulan harus ada surat permohonan dari Baznas untuk pemindahbukuan ke rekeningnya. Selama saya ada begini," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya akan memproses debit rekening ASN-PPPK Penuh Waktu ke rekening Baznas jika ada surat kuasa dan surat permohonan pemindahbukuan dari Baznas.

"Kalau misalkan ada 1-2 orang yang ada surat kuasanya itu saya proses, tapi harus tetap ada surat permohonan dari baznas baru saya proses. Mengenai besarnya saya tidak tahu," kata Ridha.

Dia menambahkan setiap bulan potongan gaji ASN-PPPK penuh waktu yang masuk rekening Baznas Pangkep sebanyak 2.467 orang ASN dan 16 orang PPPK Penuh Waktu. Total yang diterima mencapai Rp 298.687.189.

"Totalnya 2.467 orang ASN dengan jumlah Rp 286.617.474 serta 16 orang PPPK dengan jumlah Rp 12.069.775 yang dipindahbukukan ke rekening Baznas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Pangkep, Umar Haya mengatakan, Baznas dilarang untuk memotong gaji untuk infak dan infak ASN mulai April. Kebijakan ini berlaku sampai ada mekanisme pemotongan gaji yang benar.

"Bulan 4 tidak ada pemotongan infak sebelum ada surat kuasa itu (dari pemilik rekening). Tidak akan ada pemotongan sampai ada mekanisme yang benar sesuai aturan," ujar Haya saat dihubungi, Rabu (11/3).

Rekomendasi ini sudah dibahas dalam rapat bersama Baznas Pangkep dengan Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Dasar pemotongan gaji dianggap tidak kuat karena tidak dilengkapi surat kuasa dari ASN terdampak pemotongan.

"Dasar pemotongannya pemindahbukuan hanya surat pernyataan yang di tanda tangani oleh ASN," kata anggota DPRD Pangkep, Mukhtar Sali yang dikonfirmasi terpisah.

Dia juga menyoroti nilai infak yang dipatok sebesar 2,5% dari gaji. Dia mengatakan, seharusnya infak atau zakat disesuaikan dengan keikhlasan setiap ASN.

"Harusnya dengan model surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh ASN bersangkutan dengan nilai sesuai keikhlasannya mereka karena bentuknya infak dan sedekah," bebernya.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads