Gubernur Sulbar Tak Masalah Disanksi Buntut Pejabat Nonjob: Jangan Takut BKN

Sulawesi Barat

Gubernur Sulbar Tak Masalah Disanksi Buntut Pejabat Nonjob: Jangan Takut BKN

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 02 Apr 2026 14:15 WIB
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK).
Foto: Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK). (dok. Istimewa)
Mamuju -

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) merespons sanksi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) buntut 95 pejabat Pemprov Sulbar dibebastugaskan atau nonjob tidak sesuai prosedur. SDK blak-blakan menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan kuat dalam aturan mutasi ASN sehingga tidak perlu takut dengan BKN.

Hal itu disampaikan SDK saat sambutan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 di kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, Selasa (31/3). Video sambutan SDK itu kemudian diunggah ke media sosial.

SDK awalnya menyinggung kondisi konflik di timur tengah yang membuat harga bahan bakar minyak (BBM) naik di sejumlah negara. Meski begitu ia bersyukur pemerintah Indonesia mampu mengendalikan harga BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia masih baik-baik saja, itu akibat ditopang selain kita memiliki produksi minyak sendiri, juga didukung oleh 40 persen solar dari biodisel sawit, itulah hebatnya Indonesia," kata SDK dalam video beredar dikutip BeritaKlik, Kamis (2/4/2026).

SDK lantas melanjutkan sambutannya dengan menyebut Pemprov Sulbar sering viral. Ia lantas menyinggung dirinya yang viral karena memutasi pejabat eselon III.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian memaparkan bahwa gubernur memiliki kewenangan kuat dalam mengatur pemindahan tugas hingga pemberhentian ASN Pemprov. Hal itu kata dia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan gubernur di situ sangat kuat, bisa memindahkan bahkan bisa memberhentikan pegawai, jadi jangankan hanya mutasi eselon III, eselon II pun bisa dimutasi, bahkan bisa diberhentikan, selaku pembina pegawai," ucapnya.

"Jadi jangan takut dengan BKN, takut dengan BPK boleh," lanjutnya.

Diketahui, BKN memberikan sanksi kepada Pemprov Sulbar buntut 95 pejabat eselon III dan IV dinonjobkan. Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital yang berarti proses kenaikan pangkat dan mutasi kini tidak dapat diproses.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati menyampaikan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan alias nonjob yang dilakukan Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu. Tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.

"Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," kata Hardianawati dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Pejabat Protes Dinonjobkan Tanpa Alasan Jelas

Pemprov Sulbar melakukan perampingan 35 OPD menjadi 29. Kebijakan ini disahkan pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif di 2026. Namun seorang pejabat Pemprov Sulbar berinisial Z memprotes keputusan Gubernur Sulbar setelah dirinya dinonjobkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.

Z juga mengatakan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sulbar mengalami hal serupa, meski instansi tempat mereka bertugas tidak mengalami perampingan maupun perubahan struktur organisasi.

"Yang jadi persoalan, bagaimana dengan SKPD yang tidak perampingan tetapi malah pejabatnya dinonjobkan, itu yang kami pertanyakan, atas dasar apa?," ujar Z kepada wartawan, Selasa (17/3).

Z mengaku bisa memaklumi jika ada pejabat nonjob karena kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ia mempertanyakan aturan pejabat yang dibebastugaskan meski OPD-nya tidak terdampak perampingan.

Dia pun meminta Gubernur SDK bersikap profesional dalam mutasi pejabat lingkup OPD Pemprov Sulbar. Apalagi persoalan ini telah diatensi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Sekali lagi, itu yang kami pertanyakan atas dasar apa dinonjobkan," imbuhnya.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads