Pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan tarif layanan Bus Trans sebesar Rp 4.600 untuk kategori umum yang mulai April 2026. Pemprov menyiapkan tarif khusus bagi kalangan tertentu pengguna layanan moda transportasi massal tersebut.
"Rp 4.600 tarifnya sesuai dengan SK tarif Gubernur. Kemudian ada tarif khusus itu Rp 2.000 dan mulai berlaku 1 April 2026," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel Setiawan kepada detikSulsel, Kamis (2/4/2026).
Setiawan mengatakan, tarif khusus itu disiapkan untuk kalangan pelajar/mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Kelompok dari kalangan tersebut mesti melakukan registrasi untuk mendapatkan tarif khusus melalui website: damri.trans.my.id/ecard/registration_sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon mesti melengkapi data diri dan mendaftarkan satu kartu untuk proses pembayaran. Dishub Sulsel akan melakukan verifikasi data dan pemohon dapat memantau seluruh proses hingga status pengajuan melalui website tersebut.
"(Verifikasi) maksimal 7 hari kerja, baru bisa berlaku itu tarif (khusus)," ungkap Setiawan.
Jika terjadi kendala selama proses registrasi online, pemohon dapat menghubungi Dishub Sulsel melalui nomor 082282363729 untuk pengaduan melalui pesan dan telepon. Pemohon akan diarahkan ke kantor Dishub Sulsel, Damri, Mall Panakkukang Square hingga posko di Universitas Hasanuddin untuk pendaftaran dan verifikasi.
Seluruh pembayaran akan dilakukan dengan metode non-tunai atau cashless. Pengguna harus membayar tarif menggunakan kartu elektronik seperti e-Money, Flazz, Brizzi, dan TapCash atau dapat menggunakan QRIS melalui aplikasi Trans Sulsel.
Sistem pembayaran elektronik tersebut dipilih untuk memudahkan pengguna Trans Sulsel. Menurutnya, hal tersebut juga dapat mengurangi potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum.
"Itu untuk meminimalisir saja kecurangan-kecurangan yang terjadi. Kalau misalnya sistem cashless kan sudah langsung otomatis terbaca di sistem," jelasnya.
Setiawan menegaskan, penerapan tarif Bus Trans Sulsel bukan semata untuk menarik biaya dari penumpang, melainkan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan tersebut akan dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Jadi uang itu (akan) kembali ke masyarakat untuk dilakukan kegiatan program lagi yang mungkin langsung bersentuhan sama masyarakat," imbuh Setiawan.
(sar/ata)
