Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjatuhkan sanksi pemblokiran layanan ASN digital terhadap Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) sejak 15 Maret 2026 buntut 95 pejabat Pemprov Sulbar di-nonjobkan tidak sesuai prosedur. Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menanggapi sanksi itu dengan menuding Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh over kekuasaan atau sewenang-wenang.
"Ya iya, dia (Kepala BKN itu) over, over terhadap kekuasaan yang dia miliki, itu," kata SDK saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2026).
SDK menduga Zudan Arif yang pernah menjabat Pj Gubernur Sulbar tahun 2023-2024 masih terikat beban dan belum move on dari Sulbar. Ia menilai Zudan Arif tidak mau melihat Sulbar semakin baik di saat dirinya sedang melakukan penataan birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu apa, pak Zudan kok nda move on sama Sulawesi Barat ya, nah itu, ada apa?. (Move on dalam artian) tidak mau melihat Sulawesi Barat baik, itu, kita ini sementara manage, bina pegawai kita, dan hasilnya ada," ujarnya.
SDK lantas membandingkan prestasi yang diraih dirinya dan Zudan Arif ketika memimpin Sulbar. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Sulbar saat dirinya menjadi gubernur lebih pesat dibandingkan Zudan Arif.
"Lihat saja prestasinya Zudan dulu dengan yang dicapai kita sekarang. Pertumbuhan ekonomi pada saat Zudan di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, ya kan?, sekarang saya di atas. Itu artinya bahwa birokrasi sudah bekerja dengan baik," katanya.
Atas prestasi itu, SDK mengaku heran dengan keputusan Zudan Arif selaku Kepala BKN menjatuhkan sanksi pemblokiran layanan ASN kepada Pemprov Sulbar. Meski begitu, SDK tetap kekeh dengan keputusannya melakukan mutasi ASN meski berujung adanya pejabat yang nonjob.
SDK mengaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), sebagai landasan dalam mengambil kebijakan mutasi tersebut. Dia percaya diri peraturan tersebut memberinya mandat kuat sebagai kepala daerah untuk melakukan penataan birokrasi.
"Kemudian mau dihambat seperti itu, ya kita tentunya, kita masing-masing bertahan, karena saya juga punya Undang-Undang 2023 ya, nah itu," tandasnya.
Diketahui, BKN memberikan sanksi kepada Pemprov Sulbar berupa pemblokiran layanan ASN digital yang membuat proses kenaikan pangkat dan mutasi tidak dapat dilakukan. Sanksi diberikan usai Gubernur Sulbar SDK menonjobkan 95 pejabat Pemprov Sulbar tidak sesuai prosedur.
Pemprov Sulbar telah mengajukan surat permohonan pembukaan layanan ASN yang diblokir. Bahkan Sekda Sulbar Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail telah berkunjung ke BKN memaparkan rencana penataan ulang jabatan di Pemprov Sulbar sebagai upaya membujuk BKN mau membuka pemblokiran layanan ASN digital pada Selasa (31/3) lalu.
"Namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," kata Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto dalam keterangannya dikutip Rabu (8/4).
BKN Sentil Gubernur SDK
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Deputi Wasdal BKN), Hardianawati, sebelumnya menyentil Gubernur SDK yang kekeh menonjobkan 95 pejabat Pemprov Sulbar meski telah diperingati bahwa kebijakan itu menyalahi prosedur. BKN menyinggung SDK seharusnya bijak dalam mengambil keputusan.
Hardianawati mengamini bahwa SDK memang merupakan kepala daerah yang diberikan delegasi sebagai pejabat PPK dengan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Namun, dia juga mengingatkan agar SDK mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan wewenangnya.
"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya," ujar Hardianawati dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4).
Simak Video "Video Prabowo Sebut Malaysia Bikin Izin 2 Minggu, Tapi RI 2 Tahun: Memalukan!"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)










































