Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Riswan Abadi menggugat Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin alias Uji Nurdin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Riswan merasa keberatan dimutasi hingga didemosi oleh Uji padahal memiliki kinerja sangat baik.
Gugatan Riswan telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan kelima di PTUN Makassar, Selasa (21/4/2026). Dalam gugatannya, Riswan mendalilkan penerbitan SK mutasi itu telah menyimpang dari syarat minimal masa jabatan.
"Tergugat menerbitkan Objek Sengketa a quo pada tanggal 9 Januari 2026, pada saat masa jabatan Penggugat sebagai JPT Pratama Asisten Administrasi Umum baru berjalan selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, sehingga syarat masa jabatan minimal tersebut belum terpenuhi," kata Riswan dalam dalil gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat juga menyoroti penggunaan Surat Edaran MenPANRB sebagai dasar kebijakan oleh Tergugat. Menurut hierarki peraturan perundang-undangan, kata dia, surat edaran tidak bisa mengesampingkan Peraturan Pemerintah.
"Tidak memiliki dasar hukum yang memadai sebagai legitimasi tindakan administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar tindakan administrasi yang menyimpangi ketentuan Peraturan Pemerintah," ujar Riswan.
Selain itu, Riswan membantah klaim Tergugat mengenai penggunaan sistem Integrated Mutasi (i-Mut) dan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN sebagai tameng keabsahan. Keduanya dianggap tidak menghapus cacat substansi dalam SK mutasi.
"Kedua surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil uji kompetensi, bukan dengan pemenuhan syarat masa jabatan 2 (dua) tahun," dalihnya.
Riswan juga mempersoalkan jabatan tujuan yang dianggap tidak lowong atau tidak berdasar pada kebutuhan organisasi yang nyata. Penggugat mendalilkan, pemindahan dirinya ke posisi Staf Ahli Bupati tidak didasarkan pada analisis beban kerja yang transparan.
"Kondisi tersebut (jabatan tidak lowong) menunjukkan tidak adanya kebutuhan organisasi yang bersifat mendesak atau konkret untuk mengisi jabatan dimaksud," ujar Riswan
Riswan menyampaikan dalil terakhir yang menyangkut kinerja dan sistem merit dalam ASN. Riswan menyebut mutasi itu telah mengabaikan capaian kinerjanya.
"(Saya) memiliki rekam jejak kinerja 'Sangat Baik' selama tiga tahun berturut-turut yang tercatat resmi dalam SIASN BKN," ungkapnya.
Riswan menilai tindakan tergugat sebagai bentuk demosi terselubung yang merugikan hak-hak kepegawaiannya. Kerugian tersebut terutama menyangkut pengurangan penghasilan yang diterima setiap bulan.
Atas dasar dalih-dalih tersebut, penggugat kemudian mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Bupati Bantaeng Nomor:100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tanggal 9 Januari 2026 sepanjang yang tersebut dalam lampiran surat pada nomor urut 5, atas nama Riswan Abadi, S. Sos., M. M., NIP 197612092010011016;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tanggal 9 Januari 2026 sepanjang yang tersebut dalam lampiran surat pada nomor urut 5, atas nama Riswan Abadi, S. Sos., M. M., NIP. 197612092010011016;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian Penggugat, dengan menempatkan kembali Penggugat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kelas Jabatan 14 yang tersedia dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, dan/atau kompensasi lainnya;
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
Diberitakan sebelumnya, Riswan sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sektda Bantaeng. Dia lalu didemosi hingga ditempatkan menjadi Staf Ahli Bupati berdasarkan SK Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bantaeng Nur Afiah menanggapi santai gugatan tersebut. Pihaknya selaku kuasa hukum Pemkab Bantaeng siap kooperatif menghadapi persidangan.
"Terkait gugatan Bapak Riswan ke PTUN itu adalah haknya. Kami insyaallah siap mengikuti proses di PTUN," singkat Nur Afiah yang dikonfirmasi terpisah.
(hmw/sar)
