2 Oknum Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat gegara Bolos

2 Oknum Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat gegara Bolos

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 12 Mei 2026 18:00 WIB
Dua anggota Polresta Gorontalo Kota dipecat tidak hormat karena bolos kerja lebih dari 30 hari.
Foto: Dua anggota Polresta Gorontalo Kota dipecat tidak hormat karena bolos kerja lebih dari 30 hari. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Dua oknum anggota Polresta Gorontalo Kota berinisial Bripka PM dan Brigpol FR disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dipecat sebagai anggota Polri karena bolos kerja atau meninggalkan tugas selama 30 hari.

"Ada dua anggota Polresta Gorontalo Kota di PTDH dari dinas Polri," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Suryono kepada BeritaKlik, Selasa (12/6/2026).

Upacara PTDH Bripka PM dan Brigpol FR berlangsung di halaman Mapolresta Grontalo Kota, Senin (11/6). Dalam upacara tersebut dihadiri para pejabat utama (PJU), Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polresta Gorontalo Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bripka PM dan Brigpol FR anggota Polresta Gorontalo Kota, mereka meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja," terang Suryono.

Dia mengatakan sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan foto yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi kepolisian. Bripka PM dan Brigpol FR sendiri tidak hadir dalam upacara tersebut.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Suryono mengatakan sanksi tersebut merupakan bentuk nyata kepolisian dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik. Dia berharap ke depan tidak ada lagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

"Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam pelaksanaan tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," pungkasnya.




(hsr/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads