Tipu Muslihat Hakim YM Terima Suap Rp 1 M Lalu Dipakai Bisnis Umrah-Judol

Tipu Muslihat Hakim YM Terima Suap Rp 1 M Lalu Dipakai Bisnis Umrah-Judol

Tim BeritaKlik - detikSulsel
Rabu, 27 Mei 2026 06:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: BeritaKlik/Ari Saputra
Jakarta -

Hakim yustisial berinisial YM pada Pengadilan Tinggi Makassar disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar. YM menerima uang tersebut dengan modus mengaku dirinya mengurus perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dilihat pada situs resmi Komisi Yudisial RI, praktik suap ini bermula saat Hakim YM yang masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, bertemu dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu, Hakim YM menjanjikan kemenangan perkara di tingkat MA kepada pelapor.

Pelapor yang percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dengan cara transfer sebanyak enam kali. Selain itu, pelapor juga meminjamkan uang bank sebesar Rp 90 juta atas nama pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, korban akhirnya sadar telah ditipu setelah melihat nama-nama hakim yang mengadili perkara di situs resmi MA tidak sesuai dengan informasi dari Hakim YM. Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian, Pengadilan Tinggi, hingga Komisi Yudisial.

Hingga akhirnya, Hakim YM menjalani sidang kode etik di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (25/5). YM kemudian dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap terbukti melanggar kode etik hakim.

ADVERTISEMENT

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat," ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yanto seperti dikutip dari dari laman resmi Komisi Yudisial RI, Selasa (26/5/2026).

"Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Yanto.

Duit Suap Dipakai Buat Bisnis Umrah dan Judi Online

Hakim YM terungkap memakai duit suap tersebut untuk judi online. Selain itu, Hakim YM juga serta menggunakan duit suap itu untuk menalangi kerugian bisnis umrah milik ibunya.

Dalam persidangan, YM mengakui mempergunakan Rp 720 juta untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah milik ibunya. Pasalnya, sebanyak 60 jemaah travel umrah milik ibunya tidak bisa kembali ke tanah air dikarenakan ibunya telah ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.

Sejauh ini, Hakim YM disebut sudah berniat baik untuk mencicil pengembalian uang suap tersebut kepada korban melalui seorang perantara. Selain itu, YM yang juga memiliki utang pinjaman sebesar Rp 90 juta kepada pelapor, dan kini telah melakukan pelunasan melalui ibunya menggunakan uang tunai dan sertifikat beberapa aset.

Majelis Kehormatan Hakim mengamini adanya itikad baik Hakim YM untuk mengganti kerugian korban. Namun, hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis.

"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads