Rekening 36 Warga di Papua Diblokir DJP gegara Nunggak Pajak Rp 17 Miliar

Rekening 36 Warga di Papua Diblokir DJP gegara Nunggak Pajak Rp 17 Miliar

Antara - detikSulsel
Senin, 08 Jun 2026 13:00 WIB
DJP Kemenkeu Papabrama memblokir 36 rekening wajib pajak dengan total tunggakan Rp 17 miliar.
Ilustrasi. Foto: Supannee U-Prapuit/Unsplash
Jayapura -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama) memblokir rekening bank milik 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Total tunggakannya mencapai Rp 17 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan pemblokiran serentak dilaksanakan pada 2-4 Juni 2026. Rekening yang diblokir tersebar di 14 bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

"Sebanyak 14 bank itu terdiri atas bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Sekti dilansir dari Antara, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekti mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Total tunggakan pajak dari wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628 (Rp17,08 miliar).

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan, pemblokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan. Menurutnya, penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak, Sekti berharap wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan. DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan.

Sekti menegaskan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Selain itu DJP terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

"Dengan dilakukannya tindakan tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," harap Sekti.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads