Disidak DLH Luwu, Pemilik Tambang Emas di Bajo Barat Tak Bisa Tunjukkan Izin

Disidak DLH Luwu, Pemilik Tambang Emas di Bajo Barat Tak Bisa Tunjukkan Izin

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 10 Jun 2026 11:46 WIB
Warga Luwu soroti tambang emas ilegal di Bajo Barat. Mereka mendesak DLH bertindak tegas,
Warga Luwu soroti tambang emas ilegal di Bajo Barat. Mereka mendesak DLH bertindak tegas. Foto: (dok. istimewa)
Luwu -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Halwi mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat. Dalam kunjungannya, pemilik tambang tidak bisa menunjukkan dokumen izin pertambangan.

"Kami sudah kunjungi di Desa Saronda dan Marinding, untuk Desa Marinding belum dapat menunjukkan dokumen izinnya, sedangkan di Desa Saronda yang kami temui hanya pemilik lahan dan tidak mampu memperlihatkan dokumennya," ujar Iqbal kepada detikSulsel, Rabu (10/6/2026).

Peninjauan tambang emas ilegal tersebut dilakukan DLH Luwu di Desa Marinding pada Kamis (4/6) dan di Desa Saronda pada Senin (8/6). Iqbal menuturkan, saat berkunjung di kedua titik itu, sedang berlangsung aktivitas pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan untuk hentikan operasi. Pantauan kami sampai kami tinggalkan operasi off, setelah itu di luar pengetahuan kami," bebernya.

Ia menjelaskan, saat mendatangi salah satu titik penggalian di Desa Marinding, terdapat 3 unit ekskavator yang sedang beroperasi. Sedangkan di titik Desa Saronda terdapat 1 unit ekskavator beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Kami instruksikan kepada semua yang beraktivitas yang kami temui agar segera melengkapi dokumen teknis dan dapat menunjukkan kepada kami sebelum melakukan aktivitas," ucapnya.

Iqbal menambahkan, pihak DLH akan kembali mengunjungi lokasi tersebut untuk kembali memeriksa izinnya. Apabila penambang belum menunjukkan dokumennya, maka DLH akan bertindak tegas.

"Daerah aliran sungai setempat memang menghadirkan banyak potensi sumber daya alam termasuk tambang. Kami instruksikan kepada semua yang beraktivitas agar segera melengkapi dokumen teknis dan dapat menunjukkan di kesempatan berikutnya," jelasnya.

Diketahui, aktivitas tambang ini mencuat dari seorang warga di Kabupaten Luwu yang menyoroti terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat. Warga mendesak pihak DLH Luwu melakukan penindakan.

"Saat ini setidaknya ada melebihi 12 titik tambang di Bajo Barat, dengan total alat berat sekitar 22 unit, dan semua itu dilakukan secara ilegal dan belum disikapi oleh DLH," kata warga berinisial CA kepada detikSulsel, Selasa (9/6).

CA mengatakan aktivitas tambang tersebut tepatnya di aliran Sungai Sosu, Desa Marinding dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Dia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan lebih dari tiga tahun.

"Lama mi di atas itu tambang, lebih 3 tahun. Dulu atas nama tambang warga, tapi anehnya saat ini penggaliannya sudah gunakan alat berat, tidak lagi mendulang," bebernya.

CA turut menyinggung terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) pada operasi tambang ilegal tersebut. Dia juga menyoroti DLH Luwu yang tidak melakukan penindakan hingga tambang emas ilegal itu terus beroperasi.

"Parahnya di atas itu, banyak pejabat, aparat desa dan APH yang ikut mengamankan dan menjaga tambang ilegal itu, kemudian sampai sekarang DLH belum pernah dilihat ketegasannya," katanya.




(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads