Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) digugat warga bernama Ashar Anas ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju buntut belum melunasi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Dua warga bernama M Sila dan Bustam Ali turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Perkara tersebut teregister dengan nomor: 23/Pdt.G/2026/PN Mam. Perkara ini ditengarai berawal ketika Ashar Anas membeli lahan dari tergugat M Sila seharga Rp 65 ribu permeter persegi dan belakangan lahan tersebut dilirik Pemprov Sulbar untuk menjadi lokasi BLK Sulbar.
"Pihak-pihak yang saat ini mengaku sebagai pemilik lahan tersebut telah lebih dahulu menjual dan mengalihkan hak atas tanah dimaksud kepada klien kami, Ashar Anas, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli yang dibuat dan disepakati para pihak," kata kuasa hukum Ashar Anas, Akriadi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akriadi menyebut setelah transaksi jual beli, hak dan kepentingan hukum atas objek tanah tersebut sepenuhnya telah beralih kepada kliennya. Ia menyebut tergugat bahkan secara sadar mengakui telah terjadi transaksi jual beli saat dilakukan beberapa kali pertemuan.
Namun belakangan, tergugat disinyalir tidak terima ketika Pemprov Sulbar membeli lahan yang telah menjadi milik Ashar Anas dengan harga lebih tinggi. Bahkan, lanjut Akriadi, muncul isu jika seolah-olah tergugat sebagai pemilik lahan sah menerima pembayaran ganti rugi tidak sesuai dengan nilai yang dianggarkan Pemprov Sulbar.
"Persoalan yang sebenarnya adalah adanya pihak-pihak yang telah menjual tanahnya kepada klien kami, namun kemudian kembali mengajukan keberatan terhadap proses pembayaran ganti rugi yang menjadi hak klien kami," terangnya.
Atas tindakan tersebut, kata Akriadi, pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Mamuju. Gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan.
"Serta hak klien kami atas pembayaran ganti rugi yang hingga saat ini masih tertahan akibat adanya keberatan dari pihak yang sebelumnya telah menjual tanah tersebut," bebernya.
Meski begitu, Akriadi enggan merinci jumlah ganti rugi yang belum dibayarkan Pemprov Sulbar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar. Namun pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum pidana atas perkara itu.
"Kami juga sedang mengkaji dan mempersiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mengajukan klaim atau keberatan atas tanah yang secara hukum bukan lagi menjadi haknya sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya mengaku menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Sulbar. Pihaknya siap memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara lahan tersebut.
Namun pihaknya berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Ia meminta penanganan perkara ini bukan berdasarkan opini atau narasi yang berkembang di ruang publik.
"Pada prinsipnya, klien kami adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut melalui mekanisme jual beli yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada para penjual. Karena itu, hak-hak hukum klien kami harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Terpisah, Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin mengaku sisa pembayaran lahan tertunda karena keterbatasan anggaran daerah di tahun ini. Namun ia belum mengetahui pasti sisa ganti rugi yang belum dibayarkan.
"Iya, Pemprov belum menyelesaikan karena tidak tersedia anggaran tahun 2026 akibat dari keterbatasan anggaran. Kucek dulu datanya sama Kabid (soal berapa sisa ganti rugi yang belum dibayarkan)," singkat Maddareski.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulbar mengusut dugaan mark up pengadaan lahan UPTD BLK Sulbar yang terletak di Kecamatan Kalukku, Mamuju. Anggaran pembayaran lahan itu bersumber dari APBD Sulbar tahun 2025 sebesar lebih dari Rp 6 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan membayar lahan seluas 2,1 hektare dengan harga lebih kurang Rp 290 ribu permeter persegi. Polisi telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi dalam kasus ini termasuk Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.
"Iya (kasus dalam pendalaman)," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Senin (15/6).
Simak Video "Video Kabid di Pemprov Sulbar Tewas Usai Mobil Dinas Tabrak Jembatan Arteri"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)
