Memasuki tahun ajaran 2026/2027, peserta didik baru akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk mengenal lingkungan dan budaya sekolah. Agar kegiatan berjalan tertib, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menetapkan sejumlah aturan.
Aturan MPLS 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa adanya perundungan, kekerasan, maupun tugas yang tidak mendidik.
Karena itu, penting bagi siswa, orang tua, maupun pihak sekolah untuk memahami aturan MPLS yang berlaku. Dengan memahami ketentuan tersebut, seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan MPLS Ramah 2026 yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja aturan MPLS 2026? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Aturan MPLS 2026 Terbaru
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Beberapa ketentuan diperbarui untuk memperkuat pelaksanaan MPLS yang lebih ramah, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Adapun sejumlah aturan yang diperbarui meliputi durasi pelaksanaan MPLS, penambahan kategori materi, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai.
MPLS 2026 Berapa Hari?
Pelaksanaan MPLS 2026 berlangsung selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Kegiatan MPLS tersebut dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah.
Sementara itu, sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Layanan Khusus dapat menyesuaikan waktu pelaksanaan MPLS sesuai kebutuhan masing-masing. Rincian pelaksanaan tersebut kemudian dilaporkan kepada dinas pendidikan (Disdik) atau kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Adapun lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan Sekolah. Dalam hal lokasi kegiatan MPLS berada di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan persetujuan dari Disdik atau kementerian yang sesuai dengan kewenangannya.
Seragam dan Atribut MPLS 2026
Sekolah berwenang menentukan seragam dan atribut yang dikenakan oleh peserta didik baru selama pelaksanaan MPLS. Namun, seragam dan atribut tersebut tidak boleh membebani siswa maupun orang tua atau wali murid.
Materi MPLS 2026
Materi MPLS terbagi menjadi dua kategori, yakni materi utama dan materi pilihan, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah di sekolah. Adapun masing-masing materinya sebagai berikut:
Materi Utama
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH)
- Pagi Ceria
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)
Materi Pilihan
Materi pilihan MPLS 2026 dapat memuat berbagai nilai, tradisi, maupun program unggulan yang dimiliki satuan pendidikan. Selain itu, juga dapat memberikan materi pendukung lainnya, seperti edukasi tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), antikorupsi, dan lainnya.
Larangan Selama MPLS 2026
Penyelenggaraan MPLS dilarang:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan/atau
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi Pelanggaran Aturan MPLS 2026
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan diberikan sanksi berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan atau pengurangan hak;
- Pembebasan tugas; dan/atau
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Sanksi tersebut diberikan oleh:
- Pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta.
Demikianlah informasi mengenai aturan MPLS 2026 resmi dari Kemendikdasmen RI. Semoga membantu!
(alk/alk)
