Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya siswa MTs inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar secara maraton.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.
Majelis Kode Etik menyatakan Bripda Mesias Siahaya telah melakukan perbuatan tercela karena terbukti menghilangkan nyawa orang. Pelanggar juga telah ditempatkan pada tahanan khusus (patsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggar terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026," jelasnya.
Bripda Mesias Siahaya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Indonesia Junto pasal 5 ayat 1 huruf B dan huruf C pasal 8 huruf C angka 1 dan pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terhadap putusan yang disampaikan tersebut terduga pelanggar atas nama Bripda Mesias Viktoria Siahaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis," jelasnya.
Sebagai informasi, sidang kode etik dilakukan secara maraton, dimulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT dan berakhir Selasa (24/2) pukul 03.45 WIT. Sebelum pembacaan putusan tersebut, sidang diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Bripda Mesias Siahaya dan kakak korban.
Sidang etik tersebut dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan dan Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat, serta anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
"Pemeriksaan terhadap saksi yang hadir dalam Sidang Kode Etik Polri di ruangan sidang Bidpropam Polda Maluku sebanyak 10 orang saksi. Terdiri dari 9 saksi anggota Brimob dan 1 orang saksi korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AT tewas usai diduga dianiaya Bripda Mesias Siahaya di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Korban dipukul menggunakan helm saat oknum personel itu melakukan patroli balap liar.
(sar/ata)










































