Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 26 Feb 2026 20:22 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers. (dok. Polda Sulsel)
Toraja Utara -

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit Narkoba berinisial Aiptu N yang diduga terlibat peredaran narkoba. Kedua oknum perwira polisi itu disebut melanggar kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus narkoba.

"Untuk saat ini masih berjalan, kita masih melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Dia mengatakan penyelidikan masih berfokus untuk pembuktian dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus narkoba. Djuhandhani menyebut ada upaya keduanya menghilangkan barang bukti kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas secara pembuktian kita belum bisa secara pasti membuktikan. Namun petunjuk-petunjuk yang ada yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," bebernya.

Atas dugaan hilangnya barang bukti, keduanya dinilai telah melanggar kode etik. Sementara untuk dugaan pidana masih didalami.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan patut diduga dia sudah melakukan tentang pelanggaran etika. Untuk proses pidana kami akan terus mendalami yang bersangkutan," katanya.

Dia memastikan keduanya kini ditahan di Bidpropam Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun surat beredar dikeluarkan dari tahanan, kata Djuhandhani, adalah informasi keliru.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Ditpropam Polda Sulsel. Kemarin beredar ada yang dikeluarkan, itu adalah proses, jadi proses pertama pemeriksaan oleh Paminal, kita mempunyai kewenangan menahan 5 hari," katanya.

"Untuk pemeriksaan yang 5 hari tentu saja itu ada administrasi yang dipenuhi, yaitu pengeluaran lalu disambung lagi Pamprof. Jadi yang beredar media sosial bahwa kita mengeluarkan, itu tidak benar karena sampai sekarang yang bersangkutan masih kita amankan di tempat khusus di Polda Sulsel," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit Narkoba Aiptu N diduga terlibat peredaran narkoba. Keduanya ditahan Propam Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan dua oknum polisi tersebut ke Polda Sulsel.

"Saat ini status Kasat Narkoba dan anggota Polres Toraja Utara bukan berstatus sebagai tersangka. Namun terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba," kata Stephanus kepada detikSulsel, Minggu (22/2).




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads