Dua oknum polisi berinisial Brigpol KA dan dan Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka baru usai terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Sejauh ini, sudah ada tiga anggota Polri yang menjadi tersangka pemasok amunisi kepada pelaku penembakan Husain.
"Untuk Brigpol KA dan Bripda MS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah," ujar Kasat Reskrim Polman AKP Budi Adi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Budi mengungkapkan pihaknya lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus peredaran amunisi ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial K, NPP, MY, kemudian pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (IDY) dan satu anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, Brigpol Dedy Cahyadi (DC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, berkas perkara kelima tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman untuk diteliti. Sementara berkas perkara Brigpol KA dan Bripda MS masih dilengkapi penyidik.
"Berkas perkara dari masing-masing (kelima) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU)," bebernya.
Di sisi lain, Budi menyebut pihaknya masih memeriksa satu anggota Polri berinisial Brigpol AQ yang diduga ikut terlibat dalam peredaran amunisi tersebut. Ia menegaskan Brigpol AQ akan dijerat hukum apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sedangkan Brigpol AQ telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik masih terus mendalami keterlibatannya dan apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah akan dimintai pertanggung jawaban hukum," tegasnya.
Dia menambahkan sejauh ini penyidik tidak menemukan adanya pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan. Ia pun memastikan akan serius menangani kasus kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal tersebut.
"Pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti yang diuji balistik telah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan, dan bila ditemukan alat bukti baru, akan dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menambahkan jika kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.
"Polres Polman menegaskan akan terus melakukan penyidikan hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, serta menjaga situasi keamanan masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Polewali Mandar," kata Anjar.
Diketahui, pria bernama Husain tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut itu.
Kasus ini terbagi dalam dua perkara, pertama terkait penembakan maut dengan 4 tersangka yaitu Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31), selain itu ada tersangka yang masih berusia di bawah umur berinisial AK (16).
Kemudian perkara kedua soal kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi dengan 7 orang tersangka yaitu K, NPP, MY, kemudian tiga anggota polisi yaitu Brigpol Dedi, Brigpol KA dan Bripda MS, serta satu pecatan TNI bernama Indra.
(sar/sar)
