Sempat Sakit, 1 Pejabat Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Resmi Ditahan

Sempat Sakit, 1 Pejabat Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Resmi Ditahan

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 11 Mar 2026 16:00 WIB
Kejati Sulsel menahan satu tersangka korupsi pengadaan bibit nanas di era Pj Gubernur Sulsel Bahtiar.
Foto: Kejati Sulsel menahan satu tersangka korupsi pengadaan bibit nanas di era Pj Gubernur Sulsel Bahtiar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024. Tersangka merupakan wanita berinisial UN yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

UN resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (11/3/2026). Penahanan terhadap UN yang merupakan salah satu pejabat di DInas TPHBun Sulsel ini sempat ditangguhkan karena sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan karena kemarin tidak menghadiri undangan kita karena alasan sakit dan telah dilakukan cek kesehatan ternyata kondisinya sudah baik dan memungkinkan dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menyebut UN merupakan tersangka keenam dari kasus ini. Adapun lima tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin; Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial HS; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS;

"Adapun identitas UN ini adalah selaku kuasa pengguna anggaran dan UN ini merupakan tersangka keenam mendampingi yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf j serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Jadi penahanan UN menunjukkan Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara," katanya.

Didik menyebut UN merupakan Kabid Hortikultura pada Dinas TPHBun Sulsel. Tersangka UN dititip ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk penahanannya.

"Jabatannya Kabid Hortikultura. Tersangka ditahan Rutan Kelas 1A Makassar, bukan di Maros, yang di Maros hanya BB," katanya.

Tersangka sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan bibt nanas ini. Selaku KPA, UN yang mengatur perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pada proyek ini.

"Jadi dia justru yang mengetahui mulai A sampai Z perkara ini karena dia kuasa pengguna anggaran mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pembayaran dia tahu semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up yang menjadi modus tersangka dalam melakukan korupsi bibit nanas. Selain itu ada indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah, (tetapi) ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan," papar Didik saat konferensi pers, Senin (9/3).

Dari hasil penyidikan terungkap anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Pihaknya masih memastikan nilai kerugian negara meski hitungannya ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

"Tadi kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas riilnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara)," terangnya.

Total anggaran untuk mengakomodir pengadaan 4 juta bibit nanas. Namun 3,5 juta bibit di antaranya mati sia-sia karena tidak ada lahan untuk ditanami lantaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku perusahaan rekanan, cuma bisa mengakomodir penanaman 500 ribu bibit nanas.

"Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya berapa itu 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta itu. Ya 3,5 juta itu. Coba bayangkan perencanaannya enggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta," jelasnya.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads