Polri Buka Suara soal Ketua Kadin Sultra Disebut Tersangka Tambang Ilegal

Polri Buka Suara soal Ketua Kadin Sultra Disebut Tersangka Tambang Ilegal

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 15 Mar 2026 17:51 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi Keanggotaan dan
Pemberdayaan Daerah  Anindya N. Bakrie, berjalan bersama Gubernur
Sulawesi Tenggara Ali Mazi (tengah) dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang
Koordinator Wilayah Timur   Andi Rukman Karumpa,  saat pelantikan
Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021-2026, di Kendari, Sulawesi
Tenggara, Selasa (30/3/2021). Ketua Umum Kadin Indonesia resmi melantik Anton Timbang sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode
2021-2026.
Foto: Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menghadiri pelantikan Anton Timbang sebagai Ketua Kadin Sultra periode 2021-2026 di Kendari, Selasa (30/3/2021). Dokumen Kadin
Jakarta -

Bareskrim Mabes Polri buka suara soal Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang yang disebut menjadi tersangka kasus tambang ilegal. Polri menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton, namun penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik telah menggelar perkara kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara. Dalam perkara ini, Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

"Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani," ujar Brigjen Irhamni saat dihubungi BeritaKlik, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni menjelaskan gelar perkara kasus ini dilakukan pada Selasa (3/3). Dalam forum gelar tersebut, penyidik menyimpulkan perkara yang menjerat Anton Timbang telah memenuhi dua alat bukti.

"Mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai (tersangka), putusan gelar memutuskan dia tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Irhamni mengakui keputusan hasil gelar perkara tersebut masih bersifat internal. Penetapan tersangka secara resmi belum dilakukan karena proses administrasi masih berjalan.

"Keputusan gelar kan diputuskan internal sebenarnya itu. Tetapi secara resminya belum ada karena secara resmi, kalau hari itu saya tanda tanganin, saya kewajiban untuk menyampaikan kepada mereka," jelasnya.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads