Bareskrim Polri mengungkap awal mula Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, terjerat kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Kasus ini bermula saat tim Bareskrim mengamankan dua tongkang yang memuat ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Bareskrim melakukan penangkapan, tertangkap tangan dua tongkang yang melakukan loading penjualan nikel," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dihubungi BeritaKlik, Minggu (15/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ore nikel yang dimuat di tongkang tersebut berasal dari lokasi tambang yang belum memiliki izin IPPKH. Padahal izin tersebut wajib dimiliki jika aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah dicek ternyata itu IPPKH-nya belum ada, ditambang dari tempat yang IPPKH-nya belum ada," jelasnya.
Irhamni mengungkapkan dua tongkang yang diamankan menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15.000 ton (dua tongkang). Sekitar 15.000 ton kali 21 (nilai rupiah)," ujarnya.
Ia juga menyebut kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berlangsung. Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Belum. Itu masih proses pengembangan," katanya.
Sebelumnya, Anton Timbang disebut menjadi tersangka kasus tambang ilegal. Polri menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton, namun penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi.
"Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani," ujar Brigjen Irhamni.
(hmw/asm)
