Siswi SMA berusia 18 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dilecehkan oknum guru berinisial MK (56) saat diminta membersihkan ruangan kelas. Polisi telah mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.
"Betul, oknum guru SMA telah kami amankan. Dia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswinya," ujar Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso kepada detikSulsel, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu SMA di Sinjai pada Rabu (1/4) sekitar pukul 07.40 Wita. Kejadian bermula saat korban bersama temannya diminta oleh terduga pelaku untuk membersihkan sebuah ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban tengah membersihkan meja di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas. Dia memegang pundak korban, kemudian menyentuh bagian sensitif tubuh korban," terang Agus.
Dia menerangkan, terduga pelaku juga diduga memegang bagian belakang tubuh korban menggunakan kedua tangannya. Korban kemudian melaporkan oknum guru itu ke Polres Sinjai pada Sabtu (4/4).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku usai menerima laporan korban. Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
"Siang kami terima laporan dari korban, dan sorenya sekitar pukul 18.00 Wita pelaku diamankan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa dan membawa pelaku ke Mapolres Sinjai," bebernya.
Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui sempat melakukan kontak fisik dengan korban. Namun oknum guru itu berdalih kontak fisik itu tidak disengaja.
"Pengakuannya ia berniat memberikan arahan kepada korban terkait pekerjaan membersihkan ruangan. Saat itu korban tiba-tiba berbalik badan sehingga tangannya mengenai bagian tubuh korban," jelasnya.
(hsr/asm)










































