Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 91 Tulang Paus Disita

Papua Barat Daya

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 91 Tulang Paus Disita

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 23 Apr 2026 16:45 WIB
Polda Papua Barat Daya membongkar perdagangan satwa dilindungi, menangkap pelaku MN dan menyita 91 tulang paus serta 13 tengkorak buaya muara.
Foto: Polda Papua Barat Daya membongkar perdagangan satwa dilindungi. (dok. istimewa)
Sorong -

Polda Papua Barat Daya membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan pria berinisial MN alias N di Kota Sorong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 91 tulang paus jenis Balaenoptera edeni dan 13 tengkorak buaya muara.

"Petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Iwan mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT. Pelaku dibekuk di gudang penyimpanan satwa dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi memeriksa dua orang berinisial AK dan HH yang statusnya masih sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan di antaranya burung kakaktua hingga walabi.

"Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi," bebernya.

Polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis Balaenoptera edeni. Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa.

"Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni," ungkapnya.

Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara, Kepala Bidang Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, Yohanes Wiharisno, mengatakan pihaknya bersama kepolisian terus meningkatkan upaya penanggulangan peredaran satwa dilindungi. Penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi.

"Langkah tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Menteri Kehutanan. Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia," tegasnya.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads