Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Santri Diduga Dianiaya Teman-Ustaz

Bullying di Pesantren Darul Ulum Amiral Takalar

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Santri Diduga Dianiaya Teman-Ustaz

Nurul Hidayah - detikSulsel
Minggu, 26 Apr 2026 17:07 WIB
Kakak dan ibu Mustakim, Ridwan dan Suhartini menceritakan penganiayaan terhadap anaknya di Pesantren Darul Ulum Amiral Takalar.
Foto: Kakak dan ibu Mustakim, Ridwan dan Suhartini menceritakan penganiayaan terhadap anaknya di Pesantren Darul Ulum Amiral Takalar. (Saddam/detikSulsel)
Takalar -

Polisi menaikkan kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Amiral bernama Mustakim (16) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan kedua rekan korban inisial L dan I serta seorang ustaz inisial AH di ponpes tersebut.

"Penyidik saat ini tengah mempersiapkan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kasi Humas Polres Takalar AKP Rizal dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Rizal mengatakan kasus tersebut awalnya ditangani Direktorat PPA PPO Polda Sulsel sejak dilaporkan Desember 2025 lalu. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Polres Takalar pada Senin (26/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah langkah konkret telah dilakukan oleh penyidik, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan alat bukti termasuk visum et repertum dari RS Bhayangkara Makassar," ujarnya.

"Serta gelar perkara yang meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan," tambah Rizal.

ADVERTISEMENT

Gelar perkara penetapan tersangka rencananya digelar pekan depan. Kendati begitu, dia tidak merinci jadwal pastinya dengan dalih penyidik masih melengkapi administrasi dan pendukung penyidikan.

"Rencana minggu depan, untuk siapa-siapa yang ditetapkan (sebagai tersangka) kita tunggu saja setelah gelar perkara," tuturnya.

Rizal enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan sementara penyidikan kasus itu. Dia kembali menegaskan akan merilis kasus tersebut setelah gelar perkara.

"Nanti diklarifikasi setelah gelar perkara penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan pendukung penyidikan untuk kesiapan gelar perkara penetapan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mustakim (16) menjadi korban bullying atau perundungan hingga dianiaya oleh temannya berinisial L dan I pada Desember 2025 lalu. Kasus ini bermula dari korban yang menegur kedua rekannya terkait jadwal piket kebersihan di kelas hingga memicu adu mulut.

"(Korban) bilang kan saya Ketua OSIS, terus kan dia (pelaku I) jadwalnya di situ pada hari itu jadwal membersihkannya," cerita kakak korban, Ridwan menirukan ucapan adiknya saat ditemui detikSulsel di Makassar, Sabtu (25/4).

Pelaku I yang diduga dendam, lalu menghasut rekannya yang lain berinisial L untuk memukul korban di dalam kamar asrama. Korban sempat melarikan diri keluar pesantren dan hampir ditolong oleh seorang warga yang melintas.

Namun, seorang ustaz berinisial AH justru mengusir warga tersebut dan membawa korban masuk ke suatu ruangan di pesantren. Korban mengaku dipukul hingga dibanting oleh AH.

"Na bantingi baru dia injak-injak baru dia tampar-tampar ini (kepala belakang bagian kiri) masuk," timpal ibu korban, Suhartini.

Kasus ini sempat dimediasi setelah pihak ponpes menyatakan bersedia membayar ganti rugi pengobatan korban sebesar Rp 30 juta, Jumat (10/4). Namun mediasi gagal setelah pihak ponpes belakangan ingkar janji.

"Tidak mau membayar, tidak mau tanggung jawab. Mau na bayar, tapi akhirnya iming-iming ji," sesal keluarga korban.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads