Pria di Parepare Jual Motor Teman Rp 3 Juta untuk Main Judi Online Ditangkap

Pria di Parepare Jual Motor Teman Rp 3 Juta untuk Main Judi Online Ditangkap

Ardiansyah - detikSulsel
Sabtu, 09 Mei 2026 18:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. Foto: (A.Prasetia/BeritaKlik)
Parepare -

Seorang pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Afriansyah A (47) ditangkap usai mencuri motor milik temannya sendiri. Pelaku menjual motor korban dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online.

"Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare pada Senin (25/3). Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara pura-pura meminjam motor kepada korban. Setelah dipinjamkan, pelaku kemudian membawa lari motor tersebut lalu tidak mengembalikannya," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Maros. Namun, pelaku rupanya juga terlibat dalam serangkaian kasus kriminal di wilayah hukum Polres Maros sehingga ia langsung diamankan di sana.

ADVERTISEMENT

"Pelaku diamankan di Kabupaten Maros. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melakukan tindak pidana termasuk di Maros, sehingga saat ini diproses dan ditahan di Polres Maros," terang Saleh.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual motor korban seharga Rp 3 juta kepada seorang penadah bernama Sabar B (50) di Makassar. Tim gabungan pun bergerak cepat melakukan pengejaran ke Makassar hingga menangkap pelaku pada Selasa (5/5).

"Lelaki S mengakui telah membeli satu unit motor Honda Stylo warna cream dari pelaku seharga Rp 3 juta. Penadah beserta barang bukti kini sudah diserahkan ke Polres Parepare," ujarnya.

Berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, Afriansyah ternyata merupakan residivis. Dia pernah mendekam di penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas Palopo," pungkasnya.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads