Momen Pengedar Narkoba di Konsel Nangis Ditangkap karena Ingat Anak

Sulawesi Tenggara

Momen Pengedar Narkoba di Konsel Nangis Ditangkap karena Ingat Anak

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 30 Mei 2026 14:45 WIB
Polisi menangkap Saris (43) di Konawe Selatan dengan 132 gram sabu.
Foto: Pengedar narkoba Saris di Konawe Selatan, menangis saat ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Konawe Selatan -

Pria pengedar narkoba bernama Saris (43) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 132 gram. Saris tampak menangis saat diciduk di rumahnya karena mengingat anaknya yang masih kecil.

Dari video dilihat BeritaKlik, tampak 7 anggota polisi masuk ke rumah dan mengamankan Saris. Di hadapan keluarganya, polisi meminta pelaku untuk kooperatif saat digeledah.

Pelaku sempat mengelak, namun setelah didesak akhirnya mengakui dan memperlihatkan sabu miliknya. Saris kemudian meminta belas kasih sambil menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menangis karena tidak mau penangkapannya dilihat oleh anaknya yang masih kecil. Dia mengaku akan kooperatif asalkan penangkapannya tidak dilihat anaknya di rumah.

"Jangan kasi lihat anakku pak, masih kecil. Saya kooperatif," ujar Saris kepada polisi.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pelaku menunjukkan sabu yang terbungkus goodie bag di laci lemari. Dia mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang dititipkan oleh bandar narkoba.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Senin (25/5) sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Konsel bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026.

Kasatresnarkoba Polres Konsel Iptu Herman Eka Purnama membenarkan penangkapan itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima saset sabu dengan berat bruto mencapai 132 gram.

"Total sebanyak 132 gram sabu yang kami amankan," kata Herman dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, alat press plastik, bong atau alat isap, pireks kaca, sendok sabu, hingga uang tunai. Pelaku kini diamankan di Polres Konsel.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bong, timbangan hingga uang RP 1 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Saris.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads