Polisi menyita 2.400 kaleng minuman keras (miras) jenis bir diduga ilegal dari kontainer milik warga negara asing (WNA) Tiongkok di belakang Kantor KSOP Ternate, Maluku Utara. Polisi juga menyita 336 botol arak di kontainer berbeda dalam razia tersebut.
"Barang (miras) itu milik WNA Republik Rakyat Tiongkok yang berasal dari Henan berinisial SW (22). Identitasnya, telah dikantongi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Miras ilegal itu ditemukan dari kontainer di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (30/5). Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani awalnya memeriksa kontainer yang dibongkar pukul 09.40 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Personel kemudian menemukan 100 dos miras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter dengan total 2.400 kaleng," jelasnya.
Miras tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani. Razia di kawasan itu kemudian dilanjutkan pukul 15.55 WIT.
"Melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berada di lokasi yang sama dan menemukan 14 karung miras jenis arak," bebernya.
"Masing-masing karung berisi 2 dos, sehingga total (miras) diamankan sebanyak 28 dos dengan jumlah keseluruhan terdapat 336 botol arak," tambahnya.
Sudirjo menambahkan barang bukti miras hasil razia dengan total 2.736 kaleng dan botol itu telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan. Razia ini upaya Polres Ternate menekan miras ilegal.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate," imbuhnya.
(ata/sar)










































