Kasus mantan polwan bernama Yuni Utami yang menganiaya tetangganya, Kartina di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus bergulir. Belakangan, rumah Yuni digeruduk massa yang menuntut mantan polwan segera ditindak atas ulah meresahkannya tersebut.
Perkara ini mengemuka usai aksi Yuni yang melakukan penganiayaan viral di media sosial. Mantan polwan itu memukul tetangganya di depan rumah korban di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin (18/5/2026).
Dari video beredar, Yuni awalnya keluar dari rumahnya yang berhadapan langsung dengan rumah korban. Yuni awalnya sempat mengancam korban dan suaminya yang masih berada dalam mobil hingga akhirnya berujung penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum BeritaKlik, berikut fakta-fakta mantan polwan menganiaya tetangganya di Sigi:
1. Yuni Pukul Tetangga Pakai Kayu
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat menjelaskan, awalnya korban dan suaminya baru keluar dari rumah hendak ke suatu tujuan. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban sambil membawa kayu yang menyerupai tongkat.
"Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung," kata Nuim kepada BeritaKlik, Jumat (22/5).
Situasi di lokasi kian memanas saat suami korban hendak menghentikan aksi Yuni. Nuim mengatakan, suami korban dan Yuni sempat terlibat kontak fisik lantaran mantan polwan itu terus berupaya menyerang.
"Barang bukti berupa sebatang kayu sudah diamankan dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," ujarnya.
2. Korban Penganiayaan Alami Trauma
Perbuatan Yuni mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit. Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga tekanan psikis akibat kejadian tersebut.
"Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam dan tekanan psikis pasca kejadian tersebut," ujar tim kuasa hukum korban, Novriyadiansyah saat dihubungi, Minggu (31/5).
Novri menjelaskan, kasus ini masih berproses di kepolisian. Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Korban menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatannya sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi," imbuh Novriyadiansyah.
3. Eks Polwan Ternyata Kerap Berulah
Sebelum penganiayaan tersebut, mantan polwan itu ternyata kerap berulah sejak tinggal di BTN Tinggede Permai 2012 silam. Sejak dipecat dari anggota Polri, Yuni sempat menghilang lalu kembali tinggal di perumahan pada 2022 lalu.
"Awalnya kami biarkan saja. Tapi lama-lama mulai mengganggu warga," kata Ketua RT di BTN Tinggede Permai, Wibowo kepada BeritaKlik, Jumat (29/5).
Di mata warga, Yuni dianggap sebagai sosok tertutup. Mantan polwan itu sering meluapkan emosinya ke warga hingga menggeber-geber motor dalam perumahan saat malam hari.
"Tindakannya lebih banyak berupa melempari rumah warga menggunakan kayu hingga mengenai atap rumah beberapa orang," ungkap Wibowo.
4. Warga Minta Yuni Tinggalkan Perumahan
Wibowo mengatakan, warga telah melakukan pertemuan membahas perilaku Yuni pada Kamis (28/5) malam. Dalam pertemuan tersebut warga mendesak polisi segera memproses Yuni.
"Kami berharap, saya pribadi tadi malam kami diskusi. Ada harus penindakan tegas dari pihak kepolisian. Ada efek jera yang dilakukan," ujar Wibowo.
Warga juga meminta Yuni meninggalkan perumahan. Hal ini lantaran warga trauma dengan perilaku Yuni yang kerap mengganggu tetangga hingga belakangan melakukan penganiayaan.
"Yang jelas kami inginkan dia tidak ada lagi di sini," tegas Wibowo.
5. Duduk Perkara Yuni Dipecat dari Polri
Dilansir dari laman resmi Polda Sulteng, Yuni sempat menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala pada 2012. Saat masih menjadi penyidik berpangkat Bripda, Yuni pernah menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila hingga terlibat perselisihan dengan seniornya, Briptu AA.
Yuni bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak Yuni.
Polsek Biromaru saat itu telah menangani perkara asusila tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka kasus asusila telah divonis 8 bulan penjara sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012.
Sementara Yuni dimutasi menjadi anggota Satlantas Polres Donggala hingga tidak pernah masuk kantor. Yuni pun dipecat karena desersi alias tidak masuk dinas selama dua tahun merujuk keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
6. Alasan Eks Polwan Yuni Aniaya Tetangga
Yuni belakangan mengungkap alasannya menganiaya tetangganya. Dia mengaku kesal lantaran dirinya pernah menjadi korban pengeroyokan namun kasusnya tak diproses polisi.
"Kenapa gue melakukan pemukulan terhadap tetangga gue? Karena mereka itu tersangka pengeroyokan gue Juli 2025. Gue mau mereka ditahan," ujar Yuni dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya dilihat BeritaKlik, Sabtu (30/5).
Sejak kasus pengeroyokan itu terjadi, Yuni mengaku berulang kali mendatangi Polres Sigi agar pelaku diproses hukum. Namun, ia merasa tuntutannya agar para tersangka ditahan tidak kunjung dipenuhi.
"Gue gak mau mereka bebas berkeliaran. Mereka harus dapat efek jera dari apa yang mereka lakukan sama gue," ungkapnya.
7. Eks Polwan dan Tetangga Saling Lapor
Yuni Utami yang menganiaya tetangganya, Kartina (40) ternyata pernah saling lapor ke Polres Sigi pada Juli 2025 silam. Yuni melaporkan tetangganya atas dugaan pengeroyokan, sementara Kartina mengadukan Yuni soal dugaan perusakan.
"Pada Juli 2025, kedua pihak saling melaporkan. YU melaporkan dugaan penganiayaan, sementara YU juga dilaporkan terkait dugaan perusakan. Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti," ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat kepada BeritaKlik, Senin (1/4).
Nuim mengatakan, berkas perkara yang dilaporkan kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari hasil penelitian jaksa, kedua kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Penyidik berencana mendaftarkan kedua perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Donggala pada pekan depan untuk proses persidangan," ucap Nuim.
8. Rumah Eks Polwan Yuni Digeruduk Massa
Rumah Yuni di BTN Tinggede mendadak digeruduk massa pada Senin (1/6). Aparat TNI dan Polri dan unsur pemerintah daerah terkait pun turun mengevakuasi mantan polwan itu keluar dari rumahnya untuk menghindari amukan massa.
"Kami dan pihak Dinas Sosial terkait rencana penanganan terhadap saudari Yuni, termasuk membawanya ke Rumah Sakit Madani," ujar Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Mas'ud Amara kepada wartawan.
Di sisi lain, Mas'ud menegaskan pihaknya memproses hukum kasus Yuni yang menganiaya tetangganya. Menurut dia, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terkait kasus yang saat ini viral dan baru saja terjadi, status penanganannya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Mas'ud.
Simak Video "Video: Polisi Evakuasi Eks Polwan Yuni Usai Rumahnya Digeruduk Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)










































