Keluarga Ngamuk, Eks Polwan Penganiaya Tetangga Batal Diperiksa di RS Jiwa

Sigi

Keluarga Ngamuk, Eks Polwan Penganiaya Tetangga Batal Diperiksa di RS Jiwa

Rangga Musabar - detikSulsel
Selasa, 02 Jun 2026 18:00 WIB
Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi digeruduk massa.
Foto: Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi digeruduk massa. (dok. Istimewa)
Sigi -

Mantan polisi wanita (polwan), Yuni Utami yang menganiaya tetangganya, Kartina (40) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), batal menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu. Pemeriksaan tidak terlaksana karena keluarga Yuni mengamuk dan menolak memberikan persetujuan rawat inap.

"Betul, Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Polres Sigi sebelumnya telah membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Madani. Namun, untuk proses rawat inap terdapat prosedur yang harus dipenuhi, salah satunya persetujuan dari pihak keluarga," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sigi, Afriyanto kepada BeritaKlik, Selasa (2/6/2026).

Afriyanto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tidak bisa digelar tanpa persetujuan keluarga. Pihaknya belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan itu bisa kembali digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Madani karena yang bersangkutan dan keluarganya tidak bersedia. Jadi benar, pemeriksaan belum terlaksana," jelasnya.

Dinsos juga telah berkoordinasi dengan Polres Sigi penanganan lebih lanjut terhadap Yuni. Pihaknya mengaku agar mantan polwan itu tidak dipulangkan ke rumahnya setelah sempat digeruduk massa.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Sigi, kami juga telah melarang pihak keluarga membawa pulang yang bersangkutan ke Desa Tinggede guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Afriyanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Mas'ud Amara membenarkan proses rawat inap terhadap Yuni di RSJ tidak dapat dilakukan. Hal ini karena keluarga Yuni tidak memberikan persetujuan sebagaimana disyaratkan pihak rumah sakit.

"Pihak keluarga tidak memberikan izin rawat inap yang bersangkutan. Bahkan, kemarin sempat mengamuk di RSJ Madani Palu," ujar Iptu Mas'ud yang dikonfirmasi terpisah.

Saat ini, Yuni diketahui tidak berada di rumahnya di Desa Tinggede. Yuni tinggal bersama keluarganya di lokasi lain.

"Saat ini dia di rumah kakaknya, tidak di rumahnya," tambahnya.

Meski pemeriksaan kejiwaan belum terlaksana, polisi memastikan proses hukum terkait kasus yang menjerat Yuni tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti sebelum menentukan status hukum yang bersangkutan.

"Sementara untuk penanganan kasusnya, insyaallah minggu depan kami akan gelar perkara, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," imbuh Mas'ud.

Diketahui, Yuni menjadi sorotan publik setelah viral menganiaya tetangganya di BTN Tinggede Permai, Kecamatan Marawola, Senin (18/5). Yuni ternyata disebut-sebut kerap berbuat ulah hingga membuat warga perumahan juga resah.

Belakangan, rumah Yuni digeruduk massa pada Senin (1/6). Aparat TNI dan Polri dan unsur pemerintah daerah terkait pun turun mengevakuasi mantan polwan itu keluar dari rumahnya untuk menghindari amukan massa.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat menuturkan, mantan polwan itu lalu dibawa ke RSJ. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Pertimbangan desakan masyarakat ke Pemda Sigi sehingga melalui Dinas Sosial membawanya untuk dilakukan pemeriksaan ke RS Madani," kata Nuim.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads