Drama Eks Polwan Penganiaya Tetangga di Sigi Saat Dievakuasi ke RS Jiwa

Sulawesi Tengah

Drama Eks Polwan Penganiaya Tetangga di Sigi Saat Dievakuasi ke RS Jiwa

Tim BeritaKlik - detikSulsel
Rabu, 03 Jun 2026 08:00 WIB
Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi digeruduk massa.
Foto: Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi digeruduk massa. (dok. Istimewa)
Sigi -

Rumah mantan polwan, Yuni Utami digeruduk massa imbas aksinya yang menganiaya tetangganya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Yuni terpaksa dievakuasi ke rumah sakit jiwa (RJS) untuk pemeriksaan kejiwaan, meski belakangan berakhir alot lantaran ditolak keras keluarga mantan polwan itu.

Drama tersebut bermula saat rumah Yuni digeruduk massa di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin (1/6/2026). Kedatangan massa untuk menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Yuni.

Mantan polwan itu juga dianggap kerap berbuat ulah hingga mengganggu ketertiban umum di kompleks perumahan. Aparat TNI dan Polri pun turun meredakan amukan massa sekaligus mengevakuasi Yuni ke RSJ Madani Palu atas pertimbangan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan desakan masyarakat ke Pemda Sigi sehingga melalui Dinas Sosial membawanya untuk dilakukan pemeriksaan ke RS Madani," kata Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat kepada BeritaKlik, Selasa (2/6/2026).

Yuni dibawa ke RS jiwa menggunakan mobil polisi. Sesampainya di rumah sakit, dokter spesialis yang seharusnya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Yuni ternyata tidak berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, (Yuni dibawa) di Rumah Sakit Jiwa Madani Palu. Kemarin sempat dibawa ke sana, cuma tidak ada dokter spesialis yang memeriksa," tuturnya.

Mantan polwan tersebut akhirnya dipulangkan ke rumah kerabatnya untuk dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan ulang. Iptu Nuim menuturkan, agenda itu tidak mengganggu proses penyidikan kasus Yuni.

"Kita tetap akan gelar perkara dulu terkait hasil pemeriksaan itu," tambah Iptu Nuim.

Yuni lalu kembali dibawa ke RSJ Madani Palu didampingi aparat kepolisian dan pihak Dinas Sosial Sigi pada Selasa (2/6). Rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap Yuni kembali batal digelar.

"Untuk proses rawat inap terdapat prosedur yang harus dipenuhi, salah satunya persetujuan dari pihak keluarga," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sigi, Afriyanto yang dikonfirmasi terpisah.

Afriyanto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tidak bisa digelar tanpa persetujuan keluarga. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan itu bisa kembali dilaksanakan.

"Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Madani karena yang bersangkutan dan keluarganya tidak bersedia. Jadi benar, pemeriksaan belum terlaksana," jelasnya.

Dinsos juga telah berkoordinasi dengan Polres Sigi terkait penanganan lebih lanjut terhadap Yuni. Pihaknya mengaku agar mantan polwan itu tidak dipulangkan ke rumahnya setelah sempat digeruduk massa.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Sigi, kami juga telah melarang pihak keluarga membawa pulang yang bersangkutan ke Desa Tinggede guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Afriyanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Mas'ud Amara menyebut, keluarga Yuni sempat mengamuk RSJ Madani. Keluarga tidak mau mantan polwan itu dirawat inap di rumah sakit.

"Pihak keluarga tidak memberikan izin rawat inap yang bersangkutan. Bahkan, kemarin sempat mengamuk di RSJ Madani Palu," ujar Iptu Mas'ud kepada wartawan.

Meski pemeriksaan kejiwaan belum terlaksana, dia memastikan proses hukum terkait kasus yang menjerat Yuni tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan status hukum Yuni.

"Sementara untuk penanganan kasusnya, insyaallah minggu depan kami akan gelar perkara, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," imbuh Mas'ud.




(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads