Ngaku Diintimidasi, Wanita di Takalar Cabut Laporan Eks Suami Banting Bayinya

Ngaku Diintimidasi, Wanita di Takalar Cabut Laporan Eks Suami Banting Bayinya

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 05 Jun 2026 11:20 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu
Takalar -

Wanita berinisial DZ (33) mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya, BP (33) terhadap dirinya dan bayinya, PH (1) di Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). DZ mengaku diintimidasi sehingga mencabut laporannya.

"Jadi untuk laporan terkait penganiayaan anak dan mantan istri yang diduga dilakukan oleh terlapor dan dilaporkan di Polres Takalar itu sudah dicabut oleh pelapor," ujar kuasa hukum pelapor, Keisha Amanda, Kamis (4/6/2026).

Keisha mengatakan laporan itu dicabut pada Mei 2026. DZ merasa tertekan setelah berulang kali diminta penyidik PPA Polres Takalar dan Dinas PPA Takalar untuk mencabut laporannya dan tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hasil koordinasi klien bahwa pencabutan laporan ini merupakan saran dari penyidik yang berulang kali mendatangi pelapor bahkan dinas PPA Pemkab Takalar juga mendatangi korban untuk menyuruh mencabut laporan," katanya.

"Pelapor merasa tertekan secara psikologis dan terintimidasi hingga akhirnya mencabut laporan tanpa sepengetahuan kuasa hukum," lanjut Keisha.

ADVERTISEMENT

Keisha mengaku baru mengetahui pencabutan tersebut setelah pelapor mendatangi Polres Takalar didampingi keluarganya. Menurutnya, kliennya juga diberitahu bahwa pencabutan laporan tidak perlu melibatkan kuasa hukum.

"Pelapor mencabut laporan didampingi saudara kandungnya. Klien menyampaikan bahwa saat itu diberitahu tidak perlu sepengetahuan kuasa hukum," bebernya.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Hariyanto membantah adanya intimidasi ataupun upaya memaksa pelapor mencabut laporan. Ia menegaskan proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap DZ tetap berjalan.

"Tidak benar sama sekali ada intimidasi. Untuk perkara KDRT (terhadap DZ) tetap lanjut prosesnya," tegas Hatta saat dikonfirmasi terpisah.

Hatta menjelaskan, satu laporan yakni terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dicabut oleh pelapor. Pencabutan laporan ini karena anak tersebut berada dalam pengasuhan ayahnya sebagai pemegang hak asuh, sementara pelapor dan saksi disebut sulit ditemui.

"Ada laporan yang dicabut yang anaknya diduga dianiaya alasannya karena bapaknya sendiri yang rawat. Karena itu pelapor sudah nikah lagi dan keberadaannya susah ditemui penyidik," jelasnya.

"Pengacaranya sendiri pernah ditunggu di kantor beberapa jam tapi tidak kunjung datang. Dan saksi-saksi juga tidak ada yang mau hadir," tambah dia.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah pelaku di perumahan Istana Permai, Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Selasa (13/1). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Takalar pada hari yang sama.

"Kami telah mendampingi keluarga korban dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Takalar. Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat dugaan seorang pria yang merupakan ayah kandung korban melakukan kekerasan dengan menarik paksa, mengangkat tinggi, dan hendak membanting anak tersebut," ujar kuasa hukum korban, Keisha Amanda kepada wartawan, Kamis (15/1).

Berdasarkan video yang dilihat detikSulsel, awalnya ibu korban hendak menyerahkan anaknya kepada terlapor di halaman rumah. Namun tiba-tiba terlapor mengamuk dengan membanting korban bayi, lalu menendang sejumlah orang yang hendak memisahkan.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads