Polisi akhirnya menangkap Tri alias T (19), pelaku jambret yang menyeret seorang siswi SMP di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tri yang merupakan eksekutor jambret ditangkap usai buron selama sebulan lebih.
Tri diringkus polisi di wilayah Kota Makassar pada Selasa (2/6). Sementara rekannya, AR (25) lebih dulu diamankan polisi pada Sabtu (30/5) lalu.
"Yang diamankan ini adalah dua orang pelaku curas, di mana korbannya seorang siswi SMP saat pulang dari sekolah. Yang pertama diamankan berperan sebagai joki, sedangkan yang terakhir kami amankan merupakan eksekutor," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Abdul Latif mengungkapkan kedua pelaku telah merencanakan aksi jambretnya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban secara acak. AR bertugas mengendarai sepeda motor, sementara Tri bertugas sebagai eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku (Tri) mengaku bersama rekannya telah merencanakan mencari korban untuk dijambret secara acak. Saat melintas, pelaku melihat korban sedang memegang handphone lalu langsung melakukan penjambretan," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, Tri ternyata seorang residivis. Tri juga telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda dan kini masih dalam pengembangan polisi.
"Tri ini residivis. Dari hasil interogasi yang valid, dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa," katanya.
Korban Dijambret Saat ke Sekolah
Tri dan AR melakukan aksi jambret terhadap seorang siswi SMP di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Rabu (22/4) lalu. Siswi SMP tersebut dijambret saat sedang berjalan kaki seorang diri di lorong perumahan.
"Korban ini seorang siswi SMP di wilayah Kota Makassar pada saat berjalan berangkat menuju ke sekolah," ujar Panit Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa kepada wartawan, Minggu (31/5).
Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya menangkap pelaku AR di kediamannya di Jalan Nuri Baru, Kecamatan Mariso, Sabtu (30/5). Pelaku ditangkap saat masih tertidur dalam kamar.
"Mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mana kasus ini sempat viral di beberapa media sosial di wilayah Kota Makassar," ucap Irzal.
(hsr/hmw)










































