Tetangga Senang Eks Polwan Yuni Utami Ditahan, Harap Jadi Efek Jera

Tetangga Senang Eks Polwan Yuni Utami Ditahan, Harap Jadi Efek Jera

Rangga Musabar - detikSulsel
Sabtu, 06 Jun 2026 14:10 WIB
Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi digeruduk massa.
Rumah mantan polwan yang menganiaya tetangganya di Sigi saat digeruduk massa. Foto: (dok. Istimewa)
Sigi -

Warga Kompleks BTN Tinggede Permai di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyambut positif penetapan tersangka dan penahanan mantan Polwan Yuni Utami (37). Warga berharap Yuni Utami mendapat efek jerah atas kelakuannya selama ini.

"Kami dari warga masyarakat BTN Tinggede Permai, tempat Yuni tinggal, merasa senang dengan adanya kabar bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh Polres Sigi. Kami berharap langkah ini menjadi awal yang positif," ujar Ketua RT BTN Tinggede Permai, Wibowo kepada BeritaKlik, Sabtu (6/6/2026).

Wibowo menyebut warga merasa lega setelah mengetahui Yuni telah diamankan oleh penyidik Polres Sigi. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Ke depannya lingkungan kami dapat kembali merasa aman dan nyaman seperti sedia kala. Kami menginginkan ada efek jera di kemudian hari bagi Yuni dan tidak mengulangi perbuatannya di mana pun dia berada," kata Wibowo.


Selain itu, Wibowo meminta keluarga Yuni Utami dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Ia juga mengaku sejumlah warga menginginkan agar Yuni dan keluarganya tidak lagi tinggal di lingkungan BTN Tinggede Permai demi menjaga kondusivitas kawasan tersebut.

"Kami menginginkan agar yang bersangkutan dan keluarganya tidak lagi tinggal di lingkungan BTN Tinggede Permai demi menjaga kenyamanan warga," ungkapnya.

Di sisi lain, warga turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sigi yang dinilai cepat menangani kasus tersebut. "Khususnya kepada Pak Kasat Reskrim, yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini," tutur Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Polres Sigi menetapkan Yuni Utami sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kartina, warga di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Setelah status perkaranya naik ke tahap penyidikan, Yuni juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat dalam pernyataannya, Sabtu, (6/6).




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads