Kasus mantan Polwan Yuni Utami menganiaya tetangganya, Kartina, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memasuki babak baru. Yuni Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Polres Sigi kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Menetapkan saudari YU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta," ujar Nuim dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuim menyebut Yuni langsung ditahan setelah penetapan tersangka dilakukan. Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
"Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Sigi menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Nuim.
Duduk Perkara Kasus Eks Polwan Yuni Utami
Perkara ini mengemuka usai aksi Yuni yang melakukan penganiayaan viral di media sosial. Mantan polwan itu memukul tetangganya di depan rumah korban di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin (18/5).
Dari video beredar, Yuni awalnya keluar dari rumahnya yang berhadapan langsung dengan rumah korban. Yuni awalnya sempat mengancam korban dan suaminya yang masih berada dalam mobil hingga akhirnya berujung penganiayaan.
Iptu Nuim menjelaskan, awalnya korban dan suaminya baru keluar dari rumah hendak ke suatu tujuan. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban sambil membawa kayu yang menyerupai tongkat.
"Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung," kata Nuim kepada BeritaKlik, Jumat (22/5).
Situasi di lokasi kian memanas saat suami korban hendak menghentikan aksi Yuni. Nuim mengatakan, suami korban dan Yuni sempat terlibat kontak fisik lantaran mantan polwan itu terus berupaya menyerang.
"Barang bukti berupa sebatang kayu sudah diamankan dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," ujarnya.
Klarifikasi Eks Polwan Yuni Utami
Yuni Utami yang menganiaya tetangganya, Kartina ternyata pernah saling lapor ke Polres Sigi pada Juli 2025 silam. Yuni melaporkan tetangganya atas dugaan pengeroyokan, sementara Kartina mengadukan Yuni soal dugaan perusakan.
"Pada Juli 2025, kedua pihak saling melaporkan. YU melaporkan dugaan penganiayaan, sementara YU juga dilaporkan terkait dugaan perusakan. Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti," ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat kepada BeritaKlik, Senin (1/4).
Nuim mengatakan, berkas perkara yang dilaporkan kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari hasil penelitian jaksa, kedua kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Penyidik berencana mendaftarkan kedua perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Donggala pada pekan depan untuk proses persidangan," ucap Nuim.
Eks Polwan Yuni Utami Kerap Berulah
Sebelum penganiayaan tersebut, mantan polwan itu ternyata kerap berulah sejak tinggal di BTN Tinggede Permai 2012 silam. Sejak dipecat dari anggota Polri, Yuni sempat menghilang lalu kembali tinggal di perumahan pada 2022 lalu.
"Awalnya kami biarkan saja. Tapi lama-lama mulai mengganggu warga," kata Ketua RT di BTN Tinggede Permai, Wibowo kepada BeritaKlik, Jumat (29/5).
Di mata warga, Yuni dianggap sebagai sosok tertutup. Mantan polwan itu sering meluapkan emosinya ke warga hingga menggeber-geber motor dalam perumahan saat malam hari.
"Tindakannya lebih banyak berupa melempari rumah warga menggunakan kayu hingga mengenai atap rumah beberapa orang," ungkap Wibowo.
Wibowo mengatakan, warga telah melakukan pertemuan membahas perilaku Yuni pada Kamis (28/5) malam. Dalam pertemuan tersebut warga mendesak polisi segera memproses Yuni.
"Kami berharap, saya pribadi tadi malam kami diskusi. Ada harus penindakan tegas dari pihak kepolisian. Ada efek jera yang dilakukan," ujar Wibowo.
Warga juga meminta Yuni meninggalkan perumahan. Hal ini lantaran warga trauma dengan perilaku Yuni yang kerap mengganggu tetangga hingga belakangan melakukan penganiayaan.
"Yang jelas kami inginkan dia tidak ada lagi di sini," tegas Wibowo.
Rumah Eks Polwan Yuni Utami Digeruduk Massa
Rumah Yuni di BTN Tinggede mendadak digeruduk massa pada Senin (1/6). Aparat TNI dan Polri dan unsur pemerintah daerah terkait pun turun mengevakuasi mantan polwan itu keluar dari rumahnya untuk menghindari amukan massa.
"Kami dan pihak Dinas Sosial terkait rencana penanganan terhadap saudari Yuni, termasuk membawanya ke Rumah Sakit Madani," ujar Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Mas'ud Amara kepada wartawan.
Di sisi lain, Mas'ud menegaskan pihaknya memproses hukum kasus Yuni yang menganiaya tetangganya. Menurut dia, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terkait kasus yang saat ini viral dan baru saja terjadi, status penanganannya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Mas'ud.










































