Wanita berinisial RIL di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan polisi usai kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso. Sabu seberat 0,98 gram itu disembunyikan di dalam botol sampo dan diduga akan diberikan kepada suaminya berinisial UJ yang sedang menjalani masa tahanan.
"Iya, benar yang akan dibawakan barang tersebut adalah suami pelaku," ujar Kasi Humas Polres Poso, Akp Rianto kepada BeritaKlik, Minggu (7/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Rutan Kelas IIB Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. RIL awalnya datang untuk menjenguk seorang narapidana yang tidak lain adalah suaminya.
Saat pemeriksaan barang bawaan oleh petugas jaga rutan, ditemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi sabu di dalam botol sampo. Petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Poso.
Kasatresnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan melanjutkan, polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penimbangan, paket yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.
"Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam rutan. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," jelas Kadriawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palu. Polisi kini masih mendalami dugaan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu untuk menelusuri informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan," jelas Kadriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Poso. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap asal-usul sabu serta jaringan peredaran narkotika itu.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(sar/ata)










































