Gadis di Ambon Dikeroyok Sadis 3 Wanita Usai Tolak Beli Makanan untuk Pelaku

Maluku

Gadis di Ambon Dikeroyok Sadis 3 Wanita Usai Tolak Beli Makanan untuk Pelaku

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Minggu, 07 Jun 2026 16:00 WIB
Viral gadis ABG dikeroyok sadis 3 wanita di Ambon.
Foto: Viral gadis ABG dikeroyok sadis 3 wanita di Ambon. (dok. Istimewa)
Ambon -

Viral di media sosial (medsos) gadis ABG berusia 17 tahun dikeroyok tiga wanita di sebuah kamar penginapan di Ambon, Maluku. Korban dipukul dan ditendang secara brutal gegara tidak membeli makanan yang dipesan dari adik salah satu pelaku.

"Motif pemukulan itu karena korban tak membeli makanan yang dipesan saksi berinisial D, adik salah satu pelaku yang menganiaya korban bersama dua temannya," jelas Kasat Reskrim Polrestra Pulau Pulau Ambon, Kompol Andryouan Elim dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Penganiayaan itu terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (3/6) pukul 03.30 WIT. Korban awalnya bersama sejumlah rekannya berada di kamar penginapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lantas didatangi ketiga pelaku berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18). Kemudian terjadi adu mulut di antara korban dengan salah satu pelaku," jelasnya.

Adu mulut itu lantas terjadi penganiaya brutal kepada korban. Tiga pelaku lalu secara bergantian memukul, mencekik, dan menendang korban.

ADVERTISEMENT

"Korban diduga dipukul, dicekik dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian wajah serta kepala," bebernya.

Andryouan menuturkan, penganiayaan dipicu dari salah satu adik pelaku berinisial D meminta korban membeli makanan. Saat itu, korban jauh dari tempat tinggal saksi.

"Permintaan saksi D itu tidak dipenuhi korban lantaran tempat tinggal korban jauh dari rumah saksi," ucap Andryouan.

Setelah dianiaya, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Tiga pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian menangkap tiga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, Pasal 262 Ayat (1) KUHP serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dalam video beredar, tampak korban dipukul dan ditendang seorang wanita mengenakan baju hitam. Korban terlihat dipukul dengan kepalan tangan berulang kali di kepala, lalu ditendang bertubi-tubi di arah wajah.

"Ose (Anda) mau pigi (pergi) lapor ke polisi, pigi lapor," teriak wanita yang diduga kakak dari saksi D.

Tak lama, seorang wanita mengenakan baju pink dengan setelan sweater putih juga ikut memukul korban. Seorang wanita, tampak memegang ponsel lalu ikut memukul dan mengabadikan momen penganiayaan tersebut.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads