Seorang aktivis berinisial RH (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menipu tersangka kasus tambang emas ilegal inisial ALM sebesar Rp 35 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu menyelesaikan penanganan perkara di kepolisian.
"Di luar sana ada seseorang yang menjanjikan, atau makelar kasus, menjanjikan kepada tersangka penanggung jawab tambang emas ilegal, dengan cara menjamin untuk mengurus kasusnya, untuk bisa mengurus barang buktinya," kata Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Pelaku awalnya menghubungi ALM dan meminta menyetor sejumlah uang yang belakangan disepakati Rp 50 juta agar kasusnya bisa diselesaikan. ALM kemudian bertemu dengan pelaku lalu menyerahkan uang Rp 35 juta pada Sabtu (30/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ALM saat itu menyampaikan akan memberikan sisa uang Rp 15 juta jika kasusnya telah selesai. Pelaku kemudian sepakat dan mengaku akan menyetorkan uang Rp 35 juta lebih dulu ke penyidik, Kasat Reskrim serta Kapolresta Mamuju.
"Setelah menerima uang, yang bersangkutan melarikan diri, bahkan tersangka tambang emas ilegal atas nama ALM tidak dapat menghubungi kembali," terang Ferdyan.
Kasus ini terungkap setelah ALM mendatangi Polresta Mamuju dan menyadari jika dirinya telah ditipu. Polisi kemudian menyelidiki kasus penipuan ini dan membekuk pelaku RH di wilayah Mamuju pada Kamis (11/6) siang atau setelah 10 hari melarikan diri.
"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui membohongi korban seolah-olah mampu mengurus kasusnya yang ada di Polresta Mamuju, melakukan tipu muslihat," bebernya.
Selain itu, pelaku RH juga mengakui jika uang Rp 34 juta hasil tipu-tipu tersebut telah habis didepositokan di situs judi online. Sementara Rp 1 juta sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari selama melarikan diri.
"Uang Rp 34 juta langsung didepositkan di situs judi online untuk yang bersangkutan main judi online, 1 juta dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Ferdyan.
Saat ini pelaku RH diamankan bersama sepeda motor yang dipakai saat menerima uang dan melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, polisi awalnya menggerebek satu titik tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau pada Minggu (3/5). Polisi menyita barang bukti berupa satu alat berat ekskavator, mesin pompa air, selang, jeriken, alat pendulang karpet dan emas seberat 4 gram.
Barang bukti ekskavator tersebut ditengarai merupakan milik ALM yang kini telah ditetapkan tersangka. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang turut bertanggung jawab.
"Para pekerja yang sudah diambil keterangan sebanyak 8 orang, termasuk operator alat berat," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Selasa (12/5).
(hsr/hsr)










































