Eks Kepala BPKA Sulsel Korupsi Gaji 500 Outsourcing Rp 2 M Selama 2 Tahun

Eks Kepala BPKA Sulsel Korupsi Gaji 500 Outsourcing Rp 2 M Selama 2 Tahun

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB
Eks Kepala BPKA Sulsel Korupsi Gaji 500 Outsourcing Rp 2 M Selama 2 Tahun
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/BeritaKlik)
Maros -

Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Amanna Gappa (AG) bersama dua rekanan penyedia jasa, Darly Akbarsyah (DA) dan Maria Christiani (MC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gaji tenaga outsourcing. Para tersangka ternyata tidak membayarkan gaji 500 tenaga outsourcing selama dua tahun hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.

"Kasus ini bergulir dari tahun anggaran 2022-2023, di mana hasil penyidikan kami mendeteksi adanya modus pemotongan gaji hingga upah pekerja yang sengaja ditahan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan penyedia," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ardhi menjelaskan, 500 tenaga outsourcing yang terdampak bertugas di sepanjang jalur operasional perkeretaapian Sulsel. Para pekerja dilaporkan tidak menerima hak-haknya secara utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya cukup banyak, ada sekitar 500 tenaga outsourcing kereta api di Sulsel yang hak-hak gajinya tidak dibayarkan secara utuh selama dua tahun berjalan," paparnya.

Dia melanjutkan, ketiga tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran jasa tenaga kerja. Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik kejaksaan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Ketiga tersangka ini diduga kuat bersekongkol melakukan penyimpangan anggaran jasa tenaga kerja, yang mana dampaknya merugikan keuangan negara sekaligus merugikan hak-hak pekerja di sana," beber Ardhi.

"Kalau berdasarkan hitungan sementara dari tim penyidik, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar," tambahnya.

Ardhi melanjutkan, penyidik saat ini fokus merampungkan pemeriksaan 347 saksi untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara. Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga para tersangka diadili di pengadilan.

347 Saksi Diperiksa Secara Maraton

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kejari Maros pun menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tiga orang tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, yakni mantan Kepala BPKA Sulsel AG, serta dua orang pihak swasta atau penyedia jasa masing-masing berinisial DA dan MC," ucap Ardhi.

Penyidik saat ini tengah berupaya merampungkan berkas perkara. Total 347 saksi diperiksa secara maraton selama tahap penyidikan.

"Penyidik fokus menyelesaikan pemberkasan, makanya pemeriksaan 347 saksi kemarin berjalan maraton demi menguatkan alat bukti sebelum dilimpahkan ke penuntutan," tegasnya.

Penyidik juga telah memeriksa kembali mantan Kepala BPKA Sulsel Amanna Gappa di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Amanna Gappa ditahan di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi yang berbeda.

"Tim penyidik sudah memeriksa tersangka AG di Lapas Sukamiskin karena statusnya juga merupakan terpidana dalam perkara lain, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti," jelas Ardhi.

Kendati begitu, Amanna Gappa berpotensi dipindahkan penahanannya ke Kota Makassar. Langkah itu bakal diambil jika penyidik membutuhkan keterangan tatap muka secara intensif demi kelancaran proses persidangan nantinya.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka AG ini akan kita pindahkan penahanannya ke Makassar, situasional sifatnya jika memang diperlukan untuk memperlancar pemberkasan," imbuhnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads