Eks Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Galau 3 Bulan Ditahan

Kasus Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Galau 3 Bulan Ditahan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 18 Jun 2026 12:48 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas.
Foto: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas di kantor Kejati Sulsel. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan setelah tiga bulan di Lapas Kelas IIB Maros. Bahtiar baru mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel setelah merasa galau selama masa penahanan.

Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin mengaku awalnya sempat mempertanyakan alasannya kliennya baru mengajukan praperadilan. Bahtiar ternyata selama ini masih heran sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya juga pertanyakan itu kepada Pak Bahtiar, 'kenapa tidak dari awal disiapkan (praperadilan) ini? Ternyata begini dalam perjalanannya ini barang, Pak Bahtiar merenung dan berpikir, 'apa dasarnya ini saya jadi tersangka'," kata Irwan kepada detikSulsel, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bahtiar bilang) 'saya kan gubernur. Kenapa justru sampai hari ini kepala dinasnya tidak jadi tersangka. Kenapa justru saya jadi tersangka?' Itu pertanyaan besar dia," ujar Irwan menirukan omongan Bahtiar usai bertemu.

Irwan menilai kliennya merasakan dampak langsung setelah menjalani masa penahanan. Kondisi itu membuat kliennya semakin mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Mungkin dalam perjalanannya ditahan dia merasakan begitu tidak enaknya ini ditahan," tambah Irwan.

Menurut Irwan, kegelisahan Bahtiar kemudian dibahas bersama tim kuasa hukum. Dari diskusi tersebut, ditemukan sejumlah aspek prosedural yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

"Nah ini yang dipersoalkan adalah mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup TPH Bun. Itu pertanyaan kegalauan hatinya Pak Bahtiar," ujarnya.

Irwan mengatakan pihaknya akhirnya memutuskan mengajukan praperadilan pada 8 Juni lalu. Salah satu alasan Bahtiar mengajukan praperadilan adalah terkait pencekalannya ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya kira kita mengacu pada aturan hukum pidana yang baru ya bahwa pencekalan itu hanya bisa diterapkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Dulu itu sebelum tersangka," tutur Irwan.

Bahtiar turut mempersoalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menuding penyidik kejaksaan minim bukti untuk menjerat Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.

"Kita menyoroti alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka itu tidak ada atau tidak cukup terutama dalam hal bukti mengenai adanya kerugian keuangan negara," ucapnya.

Irwan menyebut, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini belum ada dari lembaga audit keuangan negara yang berwenang melakukan audit, baik BPK maupun BPKP. Dia juga menilai ada saksi yang tidak sesuai kualifikasi yang turut dijadikan alat bukti oleh penyidik.

"Keterangan saksi itu kami menduga bahwa Itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai keterangan saksi yang sah dalam proses penyidikannya Pak Bahtiar. Artinya ada kualitas keterangan saksi itu yang tidak memenuhi syarat saya sebagai alat bukti dalam hal menetapkan Pak Bahtiar sebagai tersangka," jelas Irwan.

Diketahui, Bahtiar langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas pada Senin (9/3) lalu. Selain Bahtiar, ada lima tersangka lain dalam perkara ini, yakni: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.

Belakangan, Bahtiar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin (8/6/2026). Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat (19/6) besok.

"Kami sudah memperoleh undangan dari pihak pengadilan, sidang pertama itu akan dimulai pada hari Jumat, 19 Juni besok," ungkap Irwan.




(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads