Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut) berinisial BAT ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang emas ilegal PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode 2020-2025. BAT terlibat kongkalikong dengan dua mantan pimpinan PT HWR yang juga terjerat perkara ini.
Dugaan korupsi tata kelola tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai diusut Kejati Sulut pada Desember 2025 lalu. Aktivitas tambang tersebut juga dianggap menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 45 miliar," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Mungaran dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian tersebut terdiri dari kerugian negara sebesar Rp 28 miliar dan kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp 17 miliar. Setelah mengumpulkan alat bukti, Kejati Sulut lebih dulu menetapkan dua tersangka pada Kamis (18/6).
Tersangka pertama berinisial BAT yang merupakan mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019. Tersangka kedua berinisial HJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan atau feasibility study tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku," paparnya.
Menurut Zein, penyusunan studi kelayakan itu hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa. Bahkan, BAT diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memperlancar dokumen feasibility study (FS) yang tidak sah.
"BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut serta tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," tutur Zein.
Sementara itu, tersangka HJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan posisinya sebagai mantan Manager Operasional PT HWR. Tersangka HJ melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
"HJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021-2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," imbuh Zein.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, penyidik kembali menetapkan tersangka ketiga berinisial BDG pada Jumat (19/6). Tersangka BDG merupakan warga negara asing (WNA) yang pernah menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan, BDG diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi sebagai dasar penyusunan visibility PT HWR," beber Zein.
BDG juga dengan sengaja mengatakan valid terhadap penyelidikan awal dan eksplorasi PT HWR tahun 2019 seolah-olah telah dilakukan penyelidikan awal dan eksplorasi. Kebijakannya itu untuk digunakan sebagai dasar penyusunan feasibilty study (FS) dan RKAB 2021.
"Tersangka BDG juga mengutak-atik FS secara tidak sah dan bekerja sama dengan BAT selaku mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019 dan memberikan uang sebesar Rp 200 sampai 300 juta kepada BAT guna memperlancar pengurusan FS yang tidak sah," jelasnya.
1 Tersangka Ditetapkan Jadi DPO
Dari total tiga tersangka, dua orang di antaranya telah ditahan, yakni BAT dan BDG. Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Manado selama 20 hari mulai Kamis (18/6).
"Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah," terang Zein.
Kejati Sulut bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencari keberadaan tersangka HJ. Sementara para tersangka dijerat Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," pungkas Zein.
(sar/sar)
