Polisi membongkar kasus penyelundupan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang menggunakan kapal hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Polisi juga telah menetapkan pengusaha berinisial WT (53) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi awalnya mendapat informasi terkait aktivitas ilegal oil di Perairan Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah pada Kamis (19/3). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 5 ton BBM ilegal di atas Kapal Motor (KM) Mina Maritim 153.
"Kapal (KM Mina Maritim 153) yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu diduga merupakan kapal hibah dari KKP," kata Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara kepada BeritaKlik, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holmes mengatakan 5 ton bio solar yang ditemukan merupakan sisa dari 50 ton yang telah selesai ditransaksikan dengan kapal ikan lain. Bio solar ini dijual ke kapal ikan di wilayah tersebut.
"Menurut keterangan saksi sudah dilakukan transaksi sebanyak 50 ton, tersisa 5 ton yang berhasil diamankan. Bio solar transaksinya ke kapal ikan," jelasnya.
Holmes mengungkapkan KM Mina Maritim 153 mengambil bio solar dari kapal tanker di Perairan Timika. Kapal kemudian membawa bio solar itu ke Kabupaten Kepulauan Aru untuk dijual ke nelayan.
"Untuk minyaknya diambil dari kapal tanker di laut Timika berdasarkan keterangan dari saksi. Lantas KM Mina Maritim 153 bawa minyak tersebut ke laut Aru Utara dekat Jedan dan melakukan transaksi," bebernya.
Polisi telah menyita kapal tersebut dan dipasangi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, terungkap kapal itu milik pengusaha berinisial WT dan diduga kuat kapal hibah dari KKP.
"Jadi untuk kapal ini (KM Mina Maritim 153) diduga kuat hibah dari KKP, lalu dijualbelikan (pengusaha WT) ini. (Namun) untuk kepemilikan kapal masih didalami juga," imbuhnya.
Tersangka Ditangkap di Bandara Ambon
Penyidik kemudian memanggil WT sebagai saksi dalam kasus ini di Polres Kepulauan Aru didampingi pengacaranya, pada Senin (8/6). Setelah menjalani pemeriksaan, WT langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Penyidik kemudian menetapkan WT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM)," jelasnya.
"Kemudian dugaan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tambahnya.
Penyidik selanjutnya menyerahkan surat ketetapan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Namun WT menolak menerima salinan surat tersebut.
"Penyidik kembali mendatangi kediamannya untuk menyerahkan salinan surat penetapan tersangka, namun WT kembali menolak. Salinan surat tersebut lalu dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp-nya," bebernya.
Tersangka lantas kabur meninggalkan Kota Dobo menggunakan KM Tatamailau ke Kota Tual. Selanjutnya menggunakan pesawat ke Kota Ambon.
"Pada tanggal 9 Juni 2026, penyidik menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka WT dan diserahkan melalui penasihat hukumnya untuk hadir memberikan keterangan pada Jumat, 12 Juni 2026," jelasnya.
"Namun sebelum pemeriksaan, tersangka meninggalkan Kota Dobo tanpa pemberitahuan pada 10 Juni 2026 menggunakan KM Tatamailau menuju Kota Tual. Dari Kota Tual, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon menggunakan pesawat," jelasnya.
Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap tersangka pada Rabu (10/6) sekitar pukul 15.30 WIT. Tersangka diamankan saat sedang berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon.
"Saat diamankan, tersangka diketahui telah berada di ruang tunggu keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta," pungkas Holmes.
