Satgas Damai Cartenz menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial AB alias UB dan BK, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. AB diduga terlibat aksi penembakan mobil marinir di wilayah Dekai tahun 2025.
"Operasi Damai Cartenz-2026 kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap KKB yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan. AB ditangkap setelah melakukan pemantauan," ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (20/6/2026).
Yusuf mengatakan AB ditangkap di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, Yahukimo pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIT. AB merupakan anggota kelompok Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," bebernya.
Dari tangan AB, polisi mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam. Dari hasil pengembangan kasus mengarahkan tim pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI.
"Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik," jelasnya.
Yusuf mengungkapkan hasil penyelidikan awal, AB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan.
"Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Yusuf.
Saat ini kedua anggota KKB itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Satgas Ops Damai Cartenz-2026 memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(hsr/asm)
