Kejati Sulsel Siapkan Perhitungan Kerugian Negara Hadapi Praperadilan Bahtiar

Kejati Sulsel Siapkan Perhitungan Kerugian Negara Hadapi Praperadilan Bahtiar

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 20 Jun 2026 20:13 WIB
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyiapkan sejumlah bukti dan hasil perhitungan negara dari kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady awalnya menyebut sejumlah materi gugatan akan dijawab dalam persidangan yang tengah bergulir di PN Makassar. Di antaranya yang digugat Bahtiar yakni soal pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejati Sulsel.

"Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," kata Rachmat Supriady kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriady mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka dalam proses hukum. Pihaknya menghormati langkah tersebut dan menyatakan telah siap menghadapi seluruh materi yang akan diuji di persidangan.

"Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebut bahwa pihak kejaksaan telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang kini sudah tersedia.

"(Kami) sudah siap (menghadapi praperadilan) tentunya dari hasil perhitungan BPK-pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya," ungkapnya.

Supriady juga menjawab soal isu yang menyebut penanganan kasus tersebut mangkrak atau mandek. Dia menegaskan proses hukum atas perkara itu masih terus berjalan.

"Jadi yang selama ini yang mungkin kira pengadaan bibit nanas mangkrak itu tidak benar, masih berjalan," terangnya.

Lebih jauh, Supriady mengatakan pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara tersebut. Berkas perkara pengadaan bibit nanas akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

"Perkara pengadaan bibit nanas InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan tentunya kita tahap 2 dulu setelah tahap 2 kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk semua 6 tersangka," jelas Supriyadi.

Untuk diketahui, keenam tersangka tersebut yakni Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.

Sebelumnya diberitakan, Bahtiar mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar mempersoalkan sejumlah prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin (8/6/2026). Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin mengatakan praperadilan diajukan kliennya itu di antaranya mempersoalkan pencekalan ke luar negeri yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Pak Bahtiar mempersoalkan pertama, mengenai upaya paksa pencekalan yang dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Sulawesi Selatan yang melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri," ujar Irwan kepada detikSulsel, Kamis (18/6).

Menurutnya, pencekalan dilakukan sebelum Bahtiar berstatus tersangka. Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru, kata dia, pencekalan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

"Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka," tegas Irwan.

Bahtiar juga menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Irwan menyebut penyidik diduga belum memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

"Pada saat ditetapkan tersangka diyakini oleh Pak Bahtiar tidak cukup bukti, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas bukti yang digunakan oleh penyidik saat itu," ujarnya.

Pihaknya menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memiliki alat bukti yang cukup dan relevan. Atas dasar itu, pihaknya juga menilai penahanan Bachtiar tidak sah secara hukum.

"Jadi ketika penetapan tersangka ini juga kita mohonkan dibatalkan maka penahanannya juga kita anggap tidak memenuhi syarat untuk menetapkan penahanan," pungkasnya.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads