3 Alasan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Lawan Status Tersangka Korupsi Nanas

3 Alasan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Lawan Status Tersangka Korupsi Nanas

Tim detiksulsel - detikSulsel
Jumat, 19 Jun 2026 08:00 WIB
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.
Foto: Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Menariknya, pihak Bahtiar mengajukan gugatan ini terhitung 3 bulan setelah ditahan penyidik.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin (8/6/2026). Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat (19/6) hari ini.

"Kami sudah memperoleh undangan dari pihak pengadilan, sidang pertama itu akan dimulai pada hari Jumat, 19 Juni besok," ujar Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin kepada detikSulsel, Kamis (18/6).

Dirangkum detiksulsel, berikut 3 alasan Bahtiar mengajuka praperadilan di kasus korupsi bibit nanas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar Galau Jadi Tersangka

Irwan Muin mengaku sempat mempertanyakan alasan kliennya baru mengajukan praperadilan. Menurutnya, Bahtiar ternyata selama ini masih heran sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya juga pertanyakan itu kepada Pak Bahtiar, 'kenapa tidak dari awal disiapkan (praperadilan) ini? Ternyata begini dalam perjalanannya ini barang, Pak Bahtiar merenung dan berpikir, 'apa dasarnya ini saya jadi tersangka'," kata Irwan.

ADVERTISEMENT

"(Bahtiar bilang) 'saya kan gubernur. Kenapa justru sampai hari ini kepala dinasnya tidak jadi tersangka. Kenapa justru saya jadi tersangka?' Itu pertanyaan besar dia," ujar Irwan menirukan omongan Bahtiar usai bertemu.

Irwan menilai kliennya merasakan dampak langsung setelah menjalani masa penahanan. Kondisi itu membuat kliennya semakin mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

"Mungkin dalam perjalanannya ditahan dia merasakan begitu tidak enaknya ini ditahan," tambah Irwan.

Bahtiar Persoalkan Pencekalan ke Luar Negeri

Irwan mengatakan praperadilan diajukan kliennya itu di antaranya mempersoalkan pencekalan ke luar negeri. Dia menilai pencekalan terhadap Bahtiar tidak sesuai prosedur.

"Pak Bahtiar mempersoalkan pertama, mengenai upaya paksa pencekalan yang dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Sulawesi Selatan yang melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri," jelasnya.

Menurutnya, pencekalan dilakukan sebelum Bahtiar berstatus tersangka. Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru, kata dia, pencekalan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

"Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka," tegas Irwan.

Pihak Bahtiar Anggap Kasus Ini Kurang Bukti

Pihak Bahtiar juga menuding penyidik kejaksaan minim bukti untuk menjerat Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.

"Kita menyoroti alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka itu tidak ada atau tidak cukup terutama dalam hal bukti mengenai adanya kerugian keuangan negara," ucapnya.

Irwan menyebut, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini belum ada dari lembaga audit keuangan negara yang berwenang melakukan audit, baik BPK maupun BPKP. Dia juga menilai ada saksi yang tidak sesuai kualifikasi yang turut dijadikan alat bukti oleh penyidik.

"Keterangan saksi itu kami menduga bahwa Itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai keterangan saksi yang sah dalam proses penyidikannya Pak Bahtiar. Artinya ada kualitas keterangan saksi itu yang tidak memenuhi syarat saya sebagai alat bukti dalam hal menetapkan Pak Bahtiar sebagai tersangka," jelas Irwan.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads