Dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial AB alias UB ditangkap di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, usai terlibat penembakan mobil Satgas Marinir pada 2025 lalu. Rekan pelaku berinisial BK turut diamankan dari hasil pengembangan.
Satgas Operasi Damai Cartenz awalnya menangkap AB di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, Yahukimo pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Pelaku diamankan setelah tim gabungan mendeteksi keberadaannya di lokasi.
"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku AB merupakan anggota kelompok Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo yang kerap menebar teror di Yahukimo. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku.
"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka," imbuhnya.
Aparat lalu melakukan pengembangan hingga dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi diamankan pria berinisial BK serta berbagai barang bukti disita, berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025," tambah Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AB terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Hal ini berdasarkan laporan yang tercatat di Polres Yahukimo nomor: LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
"Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak," paparnya.
Tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan pelaku bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok kriminal bersenjata. Dia memastikan penindakan sesuai prosedur.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku," tegas Faizal.
(sar/ata)
